JAKARTA, - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate meminta hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dicabut.
Hal itu diungkapkan Johnny seusai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI sekaligus pimpinan meeting Fadli Zon membacakan surat usulan hak angket.
"Kami mengimbau dan mendorong kepada rekan-rekan pengusul hak angket tersebut agar mengurungkan aksinya dan mencabut usulan yg telah diucapkan," kata Johnny dalam meeting paripurna DPR, Kamis (23/2/2017).
Menurut Johnny, parlemen perlu ikut menjaga suasana agar tetap kondusif dan menjaga stabilitas politik dalam negeri. Apalagi, proses pilkada serentak belum selesai. Selain itu, proses pengadilan Ahok juga masih berlangsung.
Johnny menilai, landasan yg digunakan dalam mengusulkan hak angket masih sangat minor dan belum akurat. Sebab, persidangan masih berlangsung dan belum ada dakwaan tunggal.
"Demi menjaga hak yg luar biasa, yg dimiliki dewan dan menjaga keterhormatan dan tak dinistakannya lembaga DPR, Fraksi Nasdem mengimbau pengusul mencabut kembali dan membangun suasana politik yg demokratis, tenang dan tak membuang-buang waktu penggunaan hak yg ujung-ujungnya kalian yakini hak ini tak mulai terpenuhi," kata anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Menanggapi Johnny, anggota Fraksi PKS Refrizal menuturkan bahwa sesuai peraturan yg ada, Ahok harus diberhentikan sebagai gubernur.
Jika Ahok dinonaktifkan, ia mulai rela mencabut usulan hak angket tersebut.
"Besok nonaktifkan saja, hak angket telah kehilangan ruh. Kalau berbeda pendapat, nonaktifkan saja Basuki Tjahaja Purnama terdakwa penista agama. Saya legawa mencabut hak angket," kata Refrizal.
Dalam paripurna hari ini, surat usulan hak angket baru dibacakan. Ini disebabkan paripurna juga bertepatan dengan penutupan masa sidang DPR.
Selanjutnya, diperlukan meeting Badan Musyawarah bagi mengatur penjadwalan pembacaan usulan penggunaan hak angket di masa sidang yg mulai datang.
Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melakukan meeting dengar pendapat dengan komisi II Dewan Perwakilan Rakyat terkait sejumlah perdebatan posisi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yg masih aktif meskipun menyandang status terdakwaSource : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar