MEDAN, - Daniel Sembiring (33), dan rekannya Peringeten Surbakti alias Ucok alias Bolang (37) ditangkap petugas Reskrim Polsek Sunggal.
Daniel mengaku sebagai ketua organisasi kepemudaan dan meminta uang keamanan sebesar Rp 7 juta kepada Raja Pontas Lubis (53), warga Jalan STM, Sukakarya, Medan Johor, dengan senjata api macam revolver rakitan, Rabu (15/2/2017). Korban adalah pimpinan proyek perumahan Permata Indah tahap dua.
"Tersangka Daniel minta uang keamanan Rp 7 juta dan uang jaga malam Rp 2 juta, baru diberikan korban Rp 3,5 juta. Keberatan, pelaku meminta proyek korban dihentikan namun tak diindahkan korban. Pelaku kemudian menemui korban sambil marah-marah dahulu mengeluarkan senpi rakitan dan menembakkannya ke arah samping korban sekali," kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Kamis (16/2/2017).
Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal. Polisi yg mendapat laporan melakukan penyidikan, tersangka Daniel diringkus di Jalan Medan-Binjai KM 13, Lorong Sosial.
Dia mengaku membeli senpi dan pelurunya dari seseorang berinisial E yg ketika ini masih dalam pengejaran seharga Rp 3 juta. Setelah beraksi, tersangka menggadaikan pistol dan beberapa butir pelurunya kepada tersangka Peringeten Surbakti alias Ucok.
"Hasil pengembangan, kita menangkap Ucok bersama barang bukti sesuatu pucuk senpi rakitan, beberapa butir amunisi dan selongsongnya. Keduanya masih kalian periksa, mulai kita kenakan Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1956 dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara," ungkap Daniel.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar