BANDA ACEH, - Koalisi Pemantau Pilkada Aceh menemukan 19 perkara dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah 16 daerah di Aceh yg terjadi pada 14-15 Februari 2017.
Koalisi tersebut terdiri Forum LSM Aceh, Jaringan Survey Inisiatif (JSI), Perludem Aceh, dan IdeAs.
Juru bicara KPPA Aryos Nivada mengatakan, perkara terbanyak ditemui di Kabupaten Bireun dan Pidie, masing-masing dengan empat kasus.
Adapun di Kabupaten Aceh Besar ditemukan tiga kasus, Aceh Timur beberapa kasus, serta Aceh Barat, Kota Langsa, Banda Aceh, Pidie Jaya, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe masing-masing ditemui sesuatu kasus.
"Pemantauan dikerjakan di 16 kabupaten/kota ini karena ini adalah kawasan rawan terjadi kecurangan dan pelanggaran pilkada dan daerah-daerah ini juga termasuk daerah kawasan rawan," kata Aryos dalam jumpa pers di Banda Aceh, Kamis (16/2/2017).
Aryos menyebutkan, tak seluruh TPS terpantau karena keterbatasan personel dan dana.
Temuan-temuan pelanggaran itu meliputi teror bom jelang pilkada, teror terhadap lawan, oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yg memengaruhi pemilih, politik uang, pencoblosan ganda, dan KPPS yg tak membagikan undangan memilih formulir C6.
"Untuk perkara politik uang, misalnya, diduga sudah dikerjakan di Desa Deah Ujong Baroh, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, pukul 00.57 WIB pada tanggal 15 Februari 2017, dua mobil masuk ke perkampungan dan menjumpai timses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut lima," kata Aryos.
KPPA mulai mengatakan temuan pelanggaran ini kepada Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh. Laporan itu disertai bukti pelaku pelanggaran dan foto pelanggaran.
KPPA juga mendesak sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), terutama kepolisian buat menindaklanjuti kasus-kasus yg bersifat pidana yg terjadi sepanjang proses pilkada.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar