Kata Menkominfo, seperti Kurang Kerjaan Sadap SBY

Posted by rarirureo on 2/02/2017

Kata Menkominfo, seperti Kurang Kerjaan Sadap SBY

JAKARTA, - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, tak ada lembaga negara yg melakukan penyadapan terhadap Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

"Setelah aku cek, enggak ada (lembaga negara yg menyadap SBY)," ucap Rudiantara di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Rudiantara mengaku tak mendengar segera pernyataan SBY. Saat SBY menggelar jumpa pers, dirinya tengah mengikuti pertemuan paripurna bersama Presiden Joko Widodo di Istana.

(Baca: Kata SBY, Sahabatnya Tak Berani Terima Teleponnya karena Sadapan)

Namun, ia mengaku segera mengecek kepada pihak-pihak terkait setelah ditanya oleh wartawan di Istana. Ia tak menyebut kepada siapa klarifikasi dilakukan.

"Seperti kurang kerjaan dengerin itu," ucap Rudiantara.

Ia menekankan ada aturan soal penyadapan. Melakukan penyadapan tak terkait proses hukum, kata dia, jelas dilarang undang-undang.

"Kecuali yg yaitu perkara hukum," kata dia.

(Baca: Ini Transkrip Lengkap Pernyataan SBY soal Telepon ke Ma'ruf Amin...)

Selebihnya, Rudiantara enggan mengomentari soal pernyataan SBY.

SBY sebelumnya merasa disadap. Ia dulu berbicara banyak hal soal penyadapan, salah satunya adanya keterangan bahwa komunikasi dirinya disadap. Namun, SBY tak mampu membuktikannya.

Perasaan SBY itu muncul sebagai reaksi atas fakta persidangan masalah Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yg disangka menodai agama.

(Baca: SBY Minta Penjelasan soal Dugaan Penyadapan, Ini Kata Jokowi)

Dalam persidangan, tim pengacara Ahok mengaku memiliki bukti soal komunikasi antara SBY dan Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin.

Hal itu yg ditanyakan pengacara kepada Ma'ruf yg dihadirkan sebagai saksi.

"Apakah pada hari Kamis, sebelum bertemu paslon (pasangan calon) nomor sesuatu pada hari Jumat, ada telepon dari Pak SBY pukul 10.16 WIB yg menyatakan, pertama, mohon diatur rapat dengan Agus dan Sylvi mampu diterima di kantor PBNU. Kedua, minta langsung dikeluarkan fatwa tentang penistaan agama?" kata Humphrey Djemat, salah sesuatu pengacara Ahok kepada Ma'ruf.

(Baca: Pengacara Ahok Rahasiakan Bukti Komunikasi SBY-Ma'ruf Amin)

Tim pengacara merasa tak pernah menyebutkan bahwa bukti yg dimiliki berupa rekaman atau transkrip percakapan. Bisa saja, menurut tim pengacara, berupa kesaksian.

Tim pengacara tak mulai mengungkap wujud bukti yg dimiliki selain di pengadilan.

Kompas TV Ketua MUI Jadi Saksi, Ini yg Didalami Pengacara Ahok
Source : nasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 13.00

0 komentar:

Posting Komentar