Istri WNA Terdakwa Kasus Penipuan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Posted by rarirureo on 2/17/2017

Istri WNA Terdakwa Kasus Penipuan Divonis 2,5 Tahun Penjara

JAKARTA, - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ismayanti, terdakwa masalah penipuan investasi di Bali dengan hukuman penjara 2,5 tahun. Istri Gordon Gilbert Hild tersebut terbukti sudah melakukan tindak pidana penipuan yg merugikan partner bisnisnya, Yenny Sunaryo senilai Rp 8,5 miliar.

"Terdakwa Ismayanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dua hari lalu.

Made mengatakan, pertimbangan majelis hakim dalam menghukum terdakwa adalah bahwa perempuan yang berasal Lampung ini sudah memakai uang investasi dari sang korban, Yenny Sunaryo, bagi membeli properti di Selandia Baru. Terdakwa pun mengakui adanya pembelian tersebut dalam persidangan sebelumnya.

Menurut Made, penggunaan itu dianggap tak sesuai dengan kesepakatan yg dia untuk bersama Yenny. Sebab, korbannya itu mengirim uang dengan total Rp 8,5 miliar sebagai modal buat membangun Villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali.

"Terdakwa juga dalam keadaan sadar dalam menyalahgunakan dana investasi itu, sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Made.

Hal yang lain yg menguatkan unsur menipu adalah operasional villa yg dibuka tanpa sepengetahuan Yenny sebagai rekan bisnis. Meski diklaim sebagai tahap uji coba, nyatanya operasional villa tersebut telah meraup untung hampir sejumlah Rp 1,3 miliar.

Kondisi itu dianggap majelis hakim sebagai penipuan, karena tak memberitahukan rekan bisnisnya seputar operasional usaha.

"Atas dasar fakta-fakta selama persidangan majelis berpendapat unsur menipu telah terpenuhi," kata Made.

Menurut pertimbangan majelis hakim, dalil kuasa hukum yg menganggap masalah ini adalah ranah perdata juga tak tepat. Sebab, proposal yg ditawarkan Ismayanti dan Gordon kepada Yenny secara jelas menyebut kewajiban yg mesti dipenuhi kedua pihak.

Surat perjanjian atau akta pendirian perusahaan yg jadi kewajiban terdakwa pun tak pernah dipenuhi.

"Terdakwa justru kemudian memutus kontrak secara sepihak, sehingga majelis hakim menolak segala dalil yg terdapat dalam nota pembelaan kuasa hukum," kata Made.

Saat membacakan amar putusan tersebut, Made menyebut hal yg memberatkan Ismayanti adalah aksinya itu sudah menimbulkan kerugian untuk Yenny Sunaryo. Selain itu, Ismayanti juga dianggap tak memiliki itikad baik buat mengembalikan uang yg telah diberikan oleh Yenny ketika masalah ini terjadi.

Sedangkan hal yg meringankan adalah belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki anak balita.

Selama persidangan, Ismayanti yg hadir seorang diri tanpa didampingi suaminya yg juga berstatus terdakwa, cuma tertunduk lesu. Mengenakan setelan kemeja putih dipadu celana panjang berwarna hitam, sesekali dia menatap majelis yg membacakan vonisnya.

Dia juga kelihatan tenang ketika hakim mengetok palu bagi mengesahkan hukuman tersebut.

Vonis itu sendiri sedianya juga mulai dibacakan bagi Gordon. Namun karena alasan kesehatan, warga negara Jerman itu tak menghadiri persidangan tersebut. Majelis hakim pun menetapkan pembacaan vonis bagi Gordon ditunda hingga minggu depan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Umriani, putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan untuk korban. Sebab, hakim bisa melihat kasus ini sesuai fakta yg muncul di persidangan.

Namun begitu dia masih mempertimbangkan buat mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Saat ini kita kaji lalu soal banding, karena ada waktu 7 hari setelah putusan bagi menetapkan banding atau tidak," ujar Umriani.

Kuasa hukum Yenny, Tomy Alexander, mengapresiasi putusan yg dibacakan oleh majelis hakim. Meski tak divonis sesuai tuntutan JPU, Tomy menganggap putusan itu telah membuktikan bahwa kliennya sudah dirugikan dalam masalah ini.

"Vonis itu telah jelas menyatakan bahwa terdakwa terbukti telah menipu dan merugikan klien saya, itu yg harus dipertegas," ujar dia.

Terkait ketidakhadiran Gordon dalam sidang vonis, Tomy mengaku tak merisaukan hal tersebut. Dia pun percaya vonis terhadap Ismayanti mampu menjadi gambaran buat vonis yg mulai dijatuhkan kepada Gordon. Sebab, vonis menyebutkan penipuan secara bersama-sama oleh pasangan tersebut.

"Jadi telah pasti bersalah juga, karena unsur pidana bersama-sama telah terpenuhi," ujar Tomy.

Kasus penipuan investasi itu berawal dari kerja sama yg ditawarkan pasangan suami istri Gordon dan Ismayanti kepada Yenny Sunaryo pada 2013 lalu. Mereka mengajak Yenny buat membangun villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat.

Namun belakangan Yenny malah kehilangan haknya dalam investasi tersebut dan justru tak dianggap memiliki bagian meskipun telah menginvestasikan uang Rp 8,5 miliar sesuai kesepakatan. (Hendra Gunawan)

Kompas TV Penipuan Untuk Biaya Rumah Duka




Source : megapolitan.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 13.00

0 komentar:

Posting Komentar