JAKARTA, - Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden terkait pembentukan Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Pansel MK Keppres-nya telah ditandatangani Pak Presiden dan tadi telah koordinasi antar anggota Pansel," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Pansel diketuai oleh mantan Hakim MK, Harjono.
Sementara, anggotanya adalah Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta, mantan Hakim MK Maurarar Siahaan, serta ahli hukum Todung Mulya Lubis dan Ningrum Sirait.
"Ini kombinasi lah yg kredibel dan milik pengamalan di MK," ujar Pratikno.
(Baca: Senin Malam, Jokowi Teken Keppres Pembentukan Pansel Hakim MK Pengganti Patrialis)
Pansel bertugas mencari sesuatu hakim MK buat menggantikan Patrialis Akbar.
Patrialis telah diberhentikan secara tak hormat karena tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap.
Pratikno berharap pansel dapat langsung bekerja dan mendapatkan sesuatu hakim MK secepatnya.
Sebab, dalam waktu dekat MK mulai menyidangkan masalah Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017.
"Kita berharap terpilih orang yg milik profesional tinggi, milik kredibilitas tinggi. Yang bagus segala lah," ucap Pratikno.
Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ketua dan anggota hakim Mahkamah Konstitusi buat diperiksa sebagai saksi, terkait masalah yg menjerat Patrialis Akbar. Pemeriksaan para hakim konstitusi dikerjakan bagi mengetahui peran dan posisi hakim konstitusi dalam memutus kasus yudicial review. Untuk pemeriksaan Kamis (16/2) pagi, KPK memanggil Ketua MK Arief Hidayat. Selain Ketua MK, beberapa hakim yang lain yg ikut memutus kasus judicial review undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Judicial review ini jadi alasan suap yg menjerat mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.Source : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar