Harus Rapat di Istana, Yasonna Tak Penuhi Panggilan KPK

Posted by rarirureo on 2/03/2017

Harus Rapat di Istana, Yasonna Tak Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA, - Menteri Yasonna Laoly meminta penundaan jadwal pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Yasonna sedianya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sugiharto pada hari ini. Namun, menurut Yasonna, surat pemanggilan sebagai saksi dari KPK baru tiba pada Kamis (2/2/2017).

Selain itu, hari ini, ia menghadiri meeting kabinet terbatas di Istana Kepresidenan.

(Baca: KPK Panggil Ade Komarudin dan Yasonna Laoly Terkait Kasus E-KTP)

"Saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya. Ini kan mungkin bagaimana keputusan di Dewan Perwakilan Rakyat waktu itu," kata Yasonna di Kompleks Kemenkumham, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Yasonna mulai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Yasonna mengaku belum mengetahui informasi yg mulai digali dari penyidik. Ia menduga, mulai ditanya seputar proses penetapan kebijakan dan anggaran yg digunakan dalam pengadaan proyek tersebut.

"Mungkin saja proses penetapan kebijakan, mengapa sesuatu sistem nomer induk, mengapa harus anggarannya segede itu. Karena itu kan keputusannya ada di komisi II," ujar Yasonna.

Saat ditanya anggaran e-KTP yg mencapai Rp 5,9 triliun, Yasonna menyebutkan, mulai mengecek kembali dokumen yg dimilikinya.

Selain itu, ia masih belum tahu kapan pemeriksaan berikutnya berlangsung.

(Baca: KPK Benarkan Ada yg Serahkan Uang Terkait Kasus E-KTP)

"Saya lihat jadwal aku dulu, tetapi aku telah kirim surat (ke KPK)," ucap Yasonna.

Dalam masalah ini, KPK sudah memutuskan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman sebagai tersangka.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yg ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

KPK menduga kerugian negara tersebut bukan cuma diperbuat oleh Irman dan Sugiharto.

Penyidik KPK sebelumnya juga memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yg pernah terlibat dalam proyek e-KTP, salah satunya adalah Setya Novanto yg kini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Kompas TV Gubernur Sulut Bantah Terlibat Kasus Korupsi E-KTP




Source : nasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 16.00

0 komentar:

Posting Komentar