NUNUKAN, - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Nunukan Kalimantan Utara menemukan beragam barang yg dilarang masuk ke dalam sel tahanan ketika menggelar razia rutin, Sabtu (25/2/2017).
Kepala Lapas Nunukan, Nur Wulan Hadi mengatakan, dalam razia tersebut petugas masih menemukan puluhan barang yg dilarang seperti handphone hingga kompor di dalam sel. Meski demikian tak ditemukan adanya narkoba di dalam lapas.
"Masih ada alat-alat elektronik yg tak boleh di dalam. Hanphone tadi kurang lebih 10 atau 15. Masih ada kompor juga, selalu ketepel tadi sesuatu buah, masih ada gunting, paspor sama buku tabungan," ujar Nur Wulan, Sabtu.
Nur Wulan menambahkan, barang terlarang tersebut mulai didata ke dalam buku letter D. Barang elektronik yg ditemukan nantinya mulai diserahkan kepada keluarga atau mulai diserahkan kepada pemilik ketika bebas.
Sementara barang yang lain seperti kompor dan ketepel mulai dimusnahkan.
Terhadap penghuni lapas yg menyimpan barang terlarang tersebut, pihak lapas mulai memberi sanksi, seperti penundaan mendapatkan remisi hingga dikurung di tempat sunyi.
"Pertama, dibuat pernyataan tak mengulangi lagi. Jika melakukan lagi, ya kalian kenakan register F. Artinya ditunda mendapatkan remisi, haknya dihilangkan, dikurung di tempat sunyi selama enam hari. Jika masih mengulang ditambah menjadi 12 hari," ucap Nur Wulan.
Pasca-kaburnya sesuatu tahanan narkotika penghuni lapas Nunukan jelang pergantian tahun 2017, pihak lapas selalu memperketat pengawasan terhadap warga binaan.
Lapas juga memperketat pengawasan terhadap pengunjung yg masuk lingkungan lapas dengan membuatkan ruang penitipan barang.
Hingga kini upaya pencarian tahanan yg kabur atas nama Samsul belum membuahkan hasil. Dari pemeriksaan tim Kantor Wilayah Hukum dan HAM Samarinda memastikan kaburnya Samsul dibantu oleh salah sesuatu sipir lapas Nunukan.
(Baca: Satu Tahanan Lapas Nunukan Kabur karena Dibantu Sipir)
Kompas TV Petugas Gabungan Terus Cari 2 Narapidana yg KaburSource : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar