Diduga Korupsi, Eks Bupati Seluma dan Anaknya Dituntut 4 Tahun Penjara

Posted by rarirureo on 2/04/2017

Diduga Korupsi, Eks Bupati Seluma dan Anaknya Dituntut 4 Tahun Penjara

BENGKULU, - Mantan Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi dan anak kandungnya, Joresmin dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bengkulu, Jumat (3/2/2017).

Murman Effendi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan hotmiks dalam proyek tahun jamak di Kabupaten Seluma tahun 2011.

Dalam tuntutannya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kirno SH menyampaikan bahwa Murman Effendi disangkakan Pasal 1 angka 5 Jo Pasal 5 angka 4 Jo Pasal 22 Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yg bebas KKN.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan mementingkan kepentingan keluarga dan kroninya daripada kepentingan masyarakat dan negara,” kata Kirno.

Baca juga: Bupati Seluma Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Jalan

Murman Effendi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Sementara anak kandungnya, Joresmin didakwa dalam masalah yg sama. Joresmin menjabat sebagai direktur PT Puguk Sakti Permai, rekanan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan jalan hotmiks.

Proyek ini memakai anggaran negara sebesar Rp 60 miliar. Dalam korupsi pembangunan ini, negara mengalami kerugian Rp 3,6 miliar.

Kompas TV Polisi Temukan Unsur Pidana pada Kasus Masjid Al-Fauz




Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 11.00

0 komentar:

Posting Komentar