3 Kali Tersangka, Dahlan Iskan Sebut Jaksa Agung Ingin Pecahkan Rekor Muri

Posted by rarirureo on 2/04/2017

3 Kali Tersangka, Dahlan Iskan Sebut Jaksa Agung Ingin Pecahkan Rekor Muri

SURABAYA, - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyindir Kejaksaan Agung (Kejagung) soal penetapan dirinya sebagai tersangka perkara mobil listrik.

Menurut Dahlan, Kejagung ingin meraih rekor Museum Rekor Dunia-Indonesia (Muri) dalam memutuskan dirinya kembali sebagai tersangka.

"Mungkin yg mulia jaksa agung ingin meraih rekor Muri, sudah memutuskan mantan menteri BUMN sebagai tersangka tiga kali," katanya seusai sidang lanjutan masalah dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (3/2/2017) sore.

Apalagi, menurut Dahlan, masalah yg disangkakan kepada dirinya tak ada kaitannya dengan sogok-menyogok, pemberian uang, suap, apalagi pengambilan uang yg melibatkan dirinya.

"Saya berprasangka baik saja, mungkin jaksa agung ingin memecahkan rekor MURI," jelasnya.

Kejaksaan telah tiga kali memutuskan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Pada 2015, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI dalam masalah korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Kasus Mobil Listrik

Lalu pada 2016 dia kembali ditetapkan tersangka perkara dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Perkara tersebut sampai ketika ini berproses di pengadilan Tipikor Surabaya.

Akhir Januari lalu, sebuah surat perintah penyidikan dari Kejagung dikirim ke Kejati Jatim. Sprindik yg ditandatangani 26 Januari 2017 itu terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil macam electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (persero). Nama tersangka dalam sprindik tersebut tertulis Dahlan Iskan.


Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 07.30

0 komentar:

Posting Komentar