PAREPARE, - Seorang ibu rumah tangga di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, bersama tiga orang kawanannya dibekuk aparat, Sektor Soreang, Kota Parepare, Suawesi Selatan, dengan barang bukti tabung gas dan sesuatu unit TV layar datar.
“AN adalah Irt, AN ini diduga adalah otak pencurian dengan empat kawanan pencurian barang elektronik sepesialis rumah tidak berpenghuni, “ ujar AKP Syarifuddin, Kapolsek Soreang, Kota Parepare, Selasa (10/1/2017).
AN memimpin tiga pemuda yg yg berperan sebagai eksekutor. Selain otak pencurian AN juga diduga adalah pengecer atau sales barang curian dari hasil curiannya.
“AN juga memiliki anggota yg kerap beroperasi di rumah kosong atau rumah yg ditinggalkan pemiliknya adalah seorang anak di bawah umur,“ sebut Syarifuddin.
Kepada polisi, AN mengaku baru kali ini melakukan perbuatan pencurian dan mengotaki pencurian spesiali rumah kosong, karena terdesak himpitan ekonomi.
Menurut AN, tabung gas yg diambilnya bagi dipakai kebutuhan sehari hari. “ Untuk tabug gas itu sendiri pak, kita tak jual karena buat keperluan sehari-hari, “ sebut AN.
Karena perbuatannya AN bersama tiga orang rekannya terancam pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Source : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar