BANDA ACEH, - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengoreksi calon bupati dan wakil bupati nomor urut empat di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Calon atas nama Said Syamsul Bahri dan M Nafis A Manaf dinyatakan tak mampu mengikuti Pemilihan Kepala Daerah 2017 karena tak memenuhi persyaratan pencalonan.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum.
Pencoretan Said-Nafis dikerjakan karena ketidakabsahan dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap kandidat tersebut. Dengan demikian, keduanya dinyatakan tak mencukupi syarat dukungan.
"Oleh karenanya, kini pasangan calon bupati dan wakil bupati di Aceh Barat Daya cuma tinggal 9 pasangan lagi," kata Ridwan ketika memberi informasi pers di Media Centre KIP Aceh, Minggi (22/1/2017).
Selain itu, KPU juga menetapkan memberikan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian sementara anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya atas nama Elfiza (Ketua), Hasbi, Sayed Masykur dan Muhammad Zikri.
"Jadi, hingga pasangan calon ini dikoreksi, maka segala personel KIP Abdya dihentikan kerjanya sementara dan dialihkan oleh kepada KIP Aceh," kata Ridwan.
Pencoretan PKPI dalam dokumen pencalonan Said-Nafis dikerjakan karena ketika pendaftaran surat dukungan dari PKPI ditandatangani oleh Pjs Ketua PKPI Haris Sudarno.
Adapun yg terdata dalam database Kementerian Hukum dan HAM, ketua PKPI adalah Isran Noor. Data tersebut sebagaimana keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Said-Nafis dicalonkan oleh PAN dan PKPI. Dengan ketidakabsahan dukungan PKPI, dukungan PAN bagi kandidat tersebut tak mencukupi syarat.
"Karena PKPI bersamalah dengan keabsahan surat dukungannya, maka paslon ini tak cukup syarat dukungannya," ujar Ridwan.
Tidak cuma Kabupaten Aceh Barat Daya, sesuatu pasangan calon dari Kabupaten Aceh Singkil dan dari Kota Banda Aceh juga dikoreksi.
Dukungan PKPI pada calon di kedua daerah itu dinyatakan tak sah. Namun, calon tersebut masih bisa melanjutkan proses pertarungan di ajang Pilkada karena cukup persyaratan dukungan parpol.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar