LHOKSEUMAWE, - Polisi mengamankan pria berinisial AK (28), warga Desa Meunasah Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, di kantor Polsek Simpang Keuramat, Aceh Utara, Selasa (10/1/2017) malam.
Pasalnya, AK diduga mencuri lima karung pinang punya Abdurrahman (36), warga Desa Kilometer Delapan, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.
Kapolsek Simpang Keuramat, Ipda Abdul Azis, Rabu (11/1/2017), menyebutkan awalnya, pemilik kebun Abdurrahman melihat pelaku sedang mengambil pinang miliknya. Bahkan, pinang itu telah dimasukkan ke lima karung.
“Lima karung itu beratnya 250 kilogram. Setelah itu, pemilik kebun menghubungi kita,” terang Kapolsek mewakili Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman.
Setelah ditangkap pemilik kebun, pelaku sempat dibawa ke salah sesuatu rumah warga. Di sana, puluhan warga mengintrogasi pelaku.
Untuk menghindari amuk massa, polisi segera membawa pelaku ke Mapolsek Simpang Keuramat.
“Sekarang pelaku dengan lima karung pinang kalian tahan di Polsek buat penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Azis.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar