MAMUJU, - Kepolisian Daerah Sulawesi Barat selalu mendorong pengusutan masalah dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampanye (APK) di KPU Sulbar yg diduga merugikan negara hingga Rp 9 miliar.
Direktur Reserse Kan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulbar dalam jumpa pers yg digelar di aula Mapolda Sulbar, Senin (30/1/2017), menyatakan, masalah tersebut sudah dinaikkan satusnya ke tingkat penyidikan. Dua penyelenggara dan beberapa rekanan pengadaan APK sudah ditetapkan sebagai calon tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Sulbar, AKBP Dr Andry Wibowo menyebutkan, 4 calon tersangka itu antara yang lain beberapa penyelenggara Pilkada berinisial AR dan AD serta rekanan MD dan JM.
“Kasus ini sudah dinaikkan satusnya ke tingkat penyidikan. Tentu setelah melalui proses dan mekanisme yg ada. Kami sudah melakukan diskusi dengan praktisi percetakan sebelumnya. juga telah mengekspose masalah ini dengan BPK. Bahwa kesimpulan kalian memang ada indikasi pelanggaran hukum yg dikerjakan oleh penyelenggara lelang di struktur KPU Sulbar yg diskriminatif pada pengusaha yg berdomisili di Makassar,” ungkapnya.
Andry menjelaskan, modus korupsi di KPUD Sulbar diduga dikerjakan dengan cara mark up anggaran dan pemufakatan jahat dalam proses perencanaan tender pengadaan APK yg mulai dilelangkan.
“Kami mulai bekerja keras agar masalah ini langsung di limpahkan ke PN Tipikor Mamuju. Kami pun mulai meminta BPKP bagi audit segala penggunaan anggaran di KPUD Sulbar. Seharusnya KPU melaksankan prinsip demokrasi yg baik, tetapi justru terindikasi perbuatan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Secara terpisah, Wakapolda Sulbar, Kombes Pol Tajuddin menyampaikan bahwa perkara ini harus diketahui masyarakat luas. Polda Sulbar sudah bekerja secara prosedural dan profesional dalam mengungkap perkara ini.
“Secara teknis perkara ini mulai ditindaklanjuti Dir Reskrimsus. Dan, karena statusnya telah ditingkatkan, maka kita mulai lebih fokus. Satus penyidikan berarti masalah ini telah mengikat,” tandas Tajuddin.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar