SEOUL, Kejaksaan Korea Selatan, Sabtu (21/1/2016), menahan menteri kebudayaan atas dugaan menyalahi wewenang dengan membuat daftar hitam artis, penulis dan pesohor, yg bersikap kritis terhadap presiden termakzul, Park Geun-hye.
Cho Yoon-sun (50), menjadi menteri aktif pertama yg yg dikenai penahanan, kata tim kejaksaan Korsel, seperti dilaporkan Reuters, Minggu (22/1/2017) pagi.
Cho sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Sabtu (21/1/2017) sore. Ia menolak memberikan pernyataan kepada para wartawan.
Menteri Kebudayaan Cho Yoong-sun sebelumnya menawarkan diri bagi mundur, menurut laporan kantor berita Korsel, Yonhap.
Menurut Yonhap, Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn, yg buat sementara menjabat sebagai presiden sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang nasib Presiden Park, mulai langsung menerima pengunduran diri Cho.
Park dimakzulkan bulan dulu oleh parlemen terkait skandal korupsi.
Park kemungkinan mulai menjadi pemimpin pertama yg terpilih secara demokratis namun dicopot dari jabatannya seandainya MK mendukung pelengseran tersebut.
Para pendukung Park, Sabtu, menggelar unjuk rasa buat menentang pemakzulan..
Dihadapkan pada krisis politik yg meluas, kalangan pemerintahan dan negara sudah memakai daftar hitam sebagai "pedoman" buat menerapkan hukuman kepada artis dan materi sensor, kata kantor kejaksaan khusus, minggu lalu.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu, bahwa Cho ditahan karena kejahatannya sudah "diverifikasi dan ada kekhawatiran soal perusakan barang bukti".
Kejaksaan, Rabu (18/1/2017), sudah meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Cho dan seorang mantan kepala staf kepresidenan, Kim Ki-choon, atas penyalahgunaan wewenang dan sumpah palsu.
Tim kejaksaan pada minggu ini memeriksa Cho dan Kim atas tuduhan bahwa mereka sudah membuat daftar hitam berisi nama-nama para aktor, penulis dan tokoh-tokoh budaya lainnya, yg dianggap bersikap kritis terhadap pemerintah.
Park oleh pihak berwenang serta kalangan parlemen dituduh menekan industri hiburan sebagai balasan atas berbagai sindiran dan kritik yg mereka lancarkan.
Pada Kamis (19/1/2017), pengadilan yg sama menolak mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap pemimpin perusahaan terbesar Korea Selatan, Samsung Group, atas tuduhan penyuapan, penggelapan dan sumpah palsu dalam skandal korupsi.
Penangguhan hukuman terhadap pemimpin Samsung Group, Jay Y Lee (48), kemungkinan cuma sementara karena kejaksaan menyampaikan pihaknya mulai memburu perkara tersebut.
Source : internasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar