Penghina Presiden Diproses Polisi, Ini Kata Istana

Posted by rarirureo on 1/02/2017

Penghina Presiden Diproses Polisi, Ini Kata Istana

JAKARTA, - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tak mencampuri atau mengintervensi tindakan kepolisian dalam penegakan hukum.

Termasuk langkah Polri dalam menangkap sejumlah orang yg diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden.

"Presiden menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum seandainya ada yg melanggar hukum. Presiden tak ikut campur, sepenuhnya diserahkan kepada penegakan hukum," kata Johan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/12/2016).

Johan pun membantah seandainya penangkapan tersangka penghina Presiden ini ada hubungannya dengan pertemuan terbatas terkait antisipasi perkembangan media sosial di Istana pada Kamis minggu lalu.

Dalam ratas itu, Jokowi menginstruksikan agar kepolisian menindak penyebar kebencian, provokasi dan fitnah.

Namun Johan menegaskan, instruksi Presiden itu dimaksudkan secara umum, bukan cuma terhadap penyebar kebencian terhadap Jokowi.

"Itu instruksi sifatnya umum, karena Presiden melihat masyarakat ketika ini telah akan resah dengan ujaran kebencian dan fitnah di media sosial," ucap Johan.

Jamil Adil (47), ditangkap setelah diduga menghina dan mencaci-maki Presiden RI Joko Widodo serta Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Kamis (29/12/2016).

(Baca: Buat Coretan yg Hina Jokowi dan Kapolri, Pria Ini Ditangkap Polisi)

Hinaan tersebut disampaikan Jamil dalam bentuk coretan pada tiang dan kontainer di bawah jalan tol, di Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Awal Chairuddin mengatakan, kata-kata penghinaan itu pertama kali ditemukan oleh anggota polisi dahulu lintas yg tengah melalukan pengaturan sekitar pukul 06.00 WIB.

Awal tidak memberikan keterangan jelas soal kata-kata penghinaan dari Jamil.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover. Penangkapan dikerjakan setelah adanya penyelidikan dugaan penyebaran keterangan berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yg dia tulis dalam bukunya.

Setelah diperiksa pasca-penangkapan, Jumat (31/12/2016), Bambang ditahan oleh Bareskrim Polri.

"Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto dalam informasi tertulis, Sabtu (31/12/2016).

Dalam bukunya, Bambang menyebut Jokowi sudah memalsukan data ketika mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu.

(Baca: Penulis Buku "Jokowi Undercover" Ditangkap dan Ditahan Polisi)

Ia juga menyebut Desa Giriroto, Boyolali, yaitu basis Partai Komunis Indonesia terkuat se-Indonesia, padahal PKI sudah dibubarkan sejak 1966.

Bambang menuliskannya seolah-olah hal tersebut nyata tanpa memiliki dokumen pendukung tulisannya itu.


Source : nasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 18.00

0 komentar:

Posting Komentar