JAKARTA, Aziz Yanuar, salah sesuatu pengacara Firza Husein, tersangka perkara dugaan makar mengatakan, Firza bukan sosok yg aktif di kegiatan politik.
"Enggak sih, enggak aktif," kata Aziz ketika dihubungi Selasa (31/1/2017) malam sekitar pukul 19.40 WIB.
Firza disebut aktif di kegiatan yg bersifat sosial, salah satunya menolong anak-anak yatim.
"Hanya terlibat kegiatan sosial menolong anak-anak yatim, itu aja," kata Aziz.
Ia membantah kliennya terlibat atau menyimpan dana makar, atau hal-hal yg berbau penggulingan kekuasaan.
"Enggak ada, jauh dari kebenaran itu," kata Aziz.
Aziz menyatakan bahwa kliennya tak ada hubungannya uapaya makar.
"Justru Bu Firza, keluarga, kita pengacara baru tahu itu ada hubungannya. Tadinya enggak ada. Memang enggak pernah tahu dengan mereka itu," kata Aziz.
Firza Husein, yg disebut sebagai Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu, ketika ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan upaya makar. Polisi mengindikasikan adanya aliran dana bagi makar melalui Firza.
Dari 11 orang yg ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka murni mulai melakukan upaya makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam perkara yg sama.
Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.
Dua lainnya, merupakan Jamran dan Rizal Khobar, diduga sudah menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), dan makar. Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar. Sementara itu, Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.
Source : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar