JAKARTA, Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat, menyampaikan Ahok sangat tak terima dengan kesaksian Irena Handono di persidangan Rabu (11/1/2017) kemarin. Humphrey mengatakan, emosi Ahok terhadap kesaksian Irena, sama dengan emosi yg dia curahkan saat membaca eksepsi dulu.
"Saya lihat karena aku duduk di samping Pak Ahok. Kemarin aku lihat waktu dia keluarin keberatan ke Irena, perasaannya mirip seperti yg keluar ketika eksepsi," kata Humphrey di Rumah Lembang, Menteng, Kamis (12/1/2017).
Humphrey mengatakan, Ahok seperti menahan tangis. Ahok benar-benar tak terima dengan kesaksian Irena. Menurut Humphrey, Irena menunjukan kebencian yg kuat terhadap Ahok dalam kesaksiannya.
(Baca: Ahok Sebut Saksi Pelapor Irena Handono Saksi Palsu)
Dia menyampaikan ada sekitar 15 fitnah yg dilontarkan Irena terhadap Ahok.
"Irena bilang Ahok memecah belah NKRI. Pak Ahok bilang bagaimana memecah belah? Dia justru menekankan kalau SARA enggak boleh dilakukan," kata Humphrey.
Humphrey menyampaikan tim kuasa hukum sempat bertanya kenapa Irena tak klarifikasi terlebih dulu kepada Ahok tentang pidato di Kepulauan Seribu.
Irena, : Saksi Pelapor Irena Handono Sebut Ahok Kecentilan)
Humphrey menyampaikan hal ini berbeda dengan pandangan Irena tentang durasi video. Irena sempat ditanya apakah telah menonton video pidato Ahok di Kepulauan Seribu secara utuh. Menurut Humphrey, Irena dan saksi pelapor yang lain cuma fokus terhadap video berdurasi 13 detik tanpa melihat konteksnya.
Humphrey menyampaikan Irena dan saksi pelapor yang lain tetap mempersepsikan Ahok melakukan penodaan agama karena menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
"Di sini kalian lihat jadi semaunya dia saja. Kalau soal video 13 detik, berlaku hukum Islam. Kalau yg baik bagi Pak Ahok seperti aturan tabayun, yg berlaku adalah hukum positif kita," kata dia.
"Jadi ini apa ya, standar ganda," tambah Humphrey.
Source : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar