ACEH TIMUR, - Polres Aceh Timur, Minggu (22/1/2017) memutuskan Husni Abdul Aziz (31) sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi, Aceh Timur, sebagai tersangka kelalaian yg menyebabkan seorang narapidana dibawa orang tidak dikenal.
Husni dianggap lalai menjalankan tugasnya sebagai sipir yg menyebabkan orang tidak dikenal mengeluarkan Muhamad Iqbal (26) dari lapas .
Iqbal diduga diculik oleh orang tidak dikenal pada Sabtu (7/1/2016). Ada dugaan penculikan tersebut merupkan modus narapidana narkoba itu buat kabur dari lapas.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto menyebutkan dari rangkaian pemeriksaan yg dikerjakan penyidik, Husni ditetapkan menjadi tersangka.
“Serangkaian pemeriksaan dikerjakan dan penyidik menyakini Husni lalai dan salah sesuatu warga binaan Lapas itu hilang” kata Rudi.
Dia menyebutkan, polisi selalu mendalami perkara itu, sehingga tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka mulai bertambah.
Husni mengaku ada orang tidak dikenal tiba menculik Iqbal. Husni tidak berdaya karena diancam oleh pelaku.
Kompas TV Narapidana Kabur Dapat Dilumpuhkan PolisiSource : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar