Menristek: Calon Rektor Perguruan Tinggi Negeri Harus Serahkan LHKPN

Posted by rarirureo on 1/30/2017

Menristek: Calon Rektor Perguruan Tinggi Negeri Harus Serahkan LHKPN

YOGYAKARTA, - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir menyampaikan bahwa setiap calon rektor perguruan tinggi negeri (PTN) harus menyerahkan laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Setelah diskusi dengan KPK dan Ombudsman, maka calon pemimpin perguruan tinggi negeri harus menyerahkan LHKPN demi mewujudkan pemerintahan yg bersih," kata Menteri Ristekdikti M Nasir dalam pembukaan Rakernas Kemenristekdikti di Yogyakarta, Senin (30/1/2017).

Ketentuan tersebut berlaku setelah keluar Peraturan Menristekdikti Nomor 19 tahun 2017. Di dalamnya dinyatakan bahwa para bakal calon pemimpin PTN harus menyerahkan LHKPN kepada KPK sebagai salah sesuatu syarat menjadi calon rektor atau direktur di PTN.

Menurut Nasir, rekomendasi KPK terkait LHKPN tersebut menjadi penentu apakah bakal calon rektor tersebut mampu maju menjadi calon atau tidak.

"Apabila ada jejak yg tak baik, maka kita mulai menolak calon tersebut," kata Nasir.

Kemenristek Dikti juga mulai bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan buat melihat perkembangan pejabat terkait dari awal dan ketika menjalankan masa jabatannya.

Selain itu, para rektor dan direktur pun mulai dipantau oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.

"Kita mulai lihat perkembangannya setiap tahun," kata dia.

Tidak cuma itu Kemenristekdikti juga mulai mengawal para calon pada ketika mengatakan visi dan misi. Hal itu dikerjakan agar visi para calon rektor benar-benar terlaksana pada ketika yg bersangkutan terpilih menjadi rektor.


Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 13.30

0 komentar:

Posting Komentar