JAKARTA, - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Taufiqulhadi berharap, kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor juga diiringi dengan perbaikan pelayanan.
Ia meyakini, kenaikan tersebut sudah dipertimbangkan matang dan terkait dengan kebijakan yang lain pemerintah.
"Saya harap, pelayanan harus ditingkatkan. Dimana-mana, bukan cuma di Jakarta saja yg well informed. Jadi mampu dikelola dengan baik," kata Taufiqulhadi ketika dihubungi, Rabu (4/1/2017).
Politisi Partai Nasden itu pun meyakini, kenaikan tersebut tidak mulai berdampak negatif selama pelayanan yg diberikan menjadi lebih baik.
Terlebih seandainya tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) juga ikut masuk dan menjaga agar kegiatan pengurusan surat-surat bermotor bebas dari pungli.
Pria kelahiran Sigli, Aceh ini berpendapat tidak perlu waktu lama bagi menyosialisasikan kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
(Baca: Tarif STNK Naik, Kepolisian Harus Sosialisasi Lebih Masif)
Sebab kebijakan tersebut tidak seperti undang-undang, yg sosialisasinya terkadang dapat sampai sesuatu tahun.
"Itu sosialisasinya tidak lama. Hanya pemberitahuan saja telah cukup segera efektif," tuturnya.
Keputusan menaikkan tarif pengurusan surat-surat bermotor diberlakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yg Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kenaikan tarif tersebut buat memaksimalkan pelayanan pengurusan surat kendaraan.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara yang lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
(Baca: Pimpinan Komisi XI Sebut Tarif Surat Kendaraan Beratkan Publik)
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik beberapa sampai tiga kali lipat.
Misalnya, buat penerbitan STNK roda beberapa maupun roda tiga, pada peraturan lama cuma membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000.
Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
Roda beberapa dan tiga yg sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, mulai menjadi Rp 225.000.
Roda empat yg sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Source : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar