Kasus Penghinaan Bendera Merah Putih, Polisi Akan Libatkan Para Ahli

Posted by rarirureo on 1/19/2017

Kasus Penghinaan Bendera Merah Putih, Polisi Akan Libatkan Para Ahli

JAKARTA, - Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, kepolisian mulai meminta informasi para ahli soal dugaan pidana atas lambang tertentu pada bendera merah putih.

Dalam aksi demo di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017) lalu, ada peserta aksi yg membawa bendera merah putih dengan lambang tertentu.

"Nanti ada ahli, banyak ahlinya. Termasuk pembuat undang-undang soal bendera, bahasa, dan lambang negara," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/1/2017).

Dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, diatur soal bendera negara.

Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yg kedua bagiannya berukuran sama.

Dalam Pasal 24 diatur soal larangan terhadap bendera. Salah satunya, dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda yang lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

"Dalam perspektif Polri, itu suatu tindak pelanggaran," kata Martinus.

Terkait sanksi, dalam Pasal 68 disebutkan buat setiap orang yg mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara mampu dipidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, dalam Pasal 69 disebutkan, buat seseorang yg sengaja memakai lambang negara yg tidak sesuai bentuk dan warnanya, membuat lambang bagi pihak tertentu yg menyerupai lambang negara, atau menyalahgunakan lambang negara mulai dikenakan pidana penjara maksimal sesuatu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

"Jadi tak dapat sembarangan menulisi, mencoret-coret. Bendera itu kan yaitu lambang negara, merah-putih kecil sekalipun," kata Martinus.

Martinus mengimbau agar masyarakat tak sembarangan memakai bendera merah putih bagi atribut apapun. Apalagi menggunakannya bagi aksi-aksi yg bertentangan dengan norma Pancasila.

Hal tersebut dikhawatirkan membuat masyarakat resah dan memicu persoalan baru.

"Jangan sampai kegiatan yg kami lakukan menimbulkan pendapat yg berbeda," kata Martinus.


Source : nasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 17.30

0 komentar:

Posting Komentar