KUPANG, - Setelah menunggu selama lima bulan, petani rumput laut yang berasal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memenangi gugatan di Pengadilan Federal Australia soal keabsahan penggugat mengajukan class action dalam masalah pencemaran kilang minyak Montara di NTT.
Dalam sidang di Sydney, hakim tunggal Griffiths J memenangkan warga NTT, Daniel Aristabulus Sanda, buat berhak mewakili segala petani rumput melawan PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia dalam gugatan class action di pengadilan Australia.
Ketua Tim Advokasi Korban Petaka Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor Ferdi Tanoni mengatakan, putusan itu disampaikan hakim dalam sidang yg berlangsung pada Selasa (24 /1/2017) kemarin.
"Dalam amar putusannya setebal 22 halaman di bawah file nomor 1245 of 2016, hakim Griffiths J yg mempertimbangkan keberatan yg diajukan oleh PTTEP Australasia serta memperhatikan berbagai bukti yg diajukan pengacara Daniel Astabulus Sanda, maka Hakim Griffiths J menetapkan menolak segala keberatan yg diajukan oleh PTTEP Australasia," kata Ferdi kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2017) malam.
Menurut Ferdi, pada Oktober 2016, perusahaan pencemar Laut Timor PTTEP Australasia menolak gugatan Daniel Sanda dan mengajukan keberatan kepada Pengadilan Federal Australia bagi menggugurkan gugatan itu.
Perusahaan minyak itu beralasan bahwa Daniel tak berhak mewakili dan mengatasnamakan segala petani rumput laut di NTT.
Semua putusan hakim itu, lanjut Ferdi, didasari Peraturan Mahkamah Agung Northern Territory, yg mengakui hak perwakilan.
Aturan itu mengatur bahwa di mana terdapat banyak orang yg mempunyai kepentingan yg sama dalam sesuatu penyebab atau masalah, sesuatu atau lebih dari orang-orang tersebut bisa menggugat atau digugat atau bisa diizinkan oleh pengadilan atau hakim bagi mempertahankan penyebab atau hal tersebut atas nama atau buat kepentingan seluruh orang yg berkepentingan.
Kemenangan para petani rumput laut itu yaitu sebuah kemenangan awal yg sangat menjanjikan bahwa kebenaran mulai terungkap di Pengadilan Federal Australia demi keadilan buat puluhan ribu rakyat di NTT yg menjadi korban akibat pencemaran Laut Timor oleh PTTEP itu.
"Tentunya putusan pengadilan yg memenangkan petani rumput laut ini adalah hal teknis yg sangat utama bagi menjamin kelanjutan dalam penyelesaian kasus pencemaran laut Timor," ucapnya.
Sidang perdana gugatan class action 13.000 petani rumput laut yang berasal NTT terhadap PTTEP Australasia yg mengelola kilang minyak Montara digelar oleh Pengadilan Federal Australia akan 22 Agustus 2016.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Daniel Sanda, petani rumput laut yang berasal Kabupaten Rote Ndao, pada 3 Agustus 2016.
Gugatan itu dibagi dalam tiga bagian, yakni pencemaran laut yg menghancurkan rumput laut punya petani, dampak pencemaran terhadap hasil tangkapan nelayan, dan dampat terhadap kesehatan warga di NTT.
"Gugatan ini ditangani beberapa pengacara, yakni Ben Slade dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn Lawyers di Australia, dan Greg Phelps dari Ward Keller, kantor pengacara terbesar di Australia Utara," kata Ferdi.
Kilang Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor meledak pada 21 Agustus 2009. Hal itu mengakibatkan pencemaran wilayah perairan budi daya rumput laut di 11 kabupaten dan sesuatu kota di NTT.
Wilayah terdampak itu meliputi Kabupaten Rote Ndao, Sabu Raijua, Alor, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, Kupang, Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya dan Kota Kupang.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar