Surabaya, - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengklarifikasi pernyataannya yg membawa nama Presiden Jokowi soal kenaikan STNK dan BPKB. Menurut dia, pernyataan tersebut "dipelintir" sehingga menimbulkan pemahaman yg salah.
"Yang aku jelaskan kepada media ketika itu adalah arahan presiden secara umum, bahwa jangan menaikkan tarif pelayanan secara berlebihan, makanya harus diperhatikan betul," katanya di Surabaya, Sabtu (7/1/2017).
Pernyataan itu, kata Darmin, dipelintir seolah-olah presiden mengomentari soal kanaikan biaya administrasi dan pajak kendaraan bermotor baru-baru ini.
"Arahan presiden soal pajak itu disampaikan ketika meeting kabinet di Bogor sebelum adanya kenaikan STNK dan BPKB," tegasnya.
Baca juga: Kenaikan Tarif STNK Dikhawatirkan Kian Memberatkan Rakyat
Yang jelas, kata Darmin, dia sampai ketika ini belum pernah mengeluarkan pernyataan yg bersifat substansial soal kenaikan tarif STNK dan BPKB.
"Saya sendiri belum keluarkan statement yg substansial soal hal tersebut," ujarnya.
Seperti diberitakan, pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.
Peraturan ini dibuat buat mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif akan 6 Januari 2017.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara yang lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik beberapa sampai tiga kali lipat.
Misalnya, buat penerbitan STNK roda beberapa maupun roda tiga, pada peraturan lama cuma membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda beberapa dan tiga yg sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, mulai menjadi Rp 225.000. Roda empat yg sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Kompas TV Kenaikan Tarif STNK dan BPKB Tidak Diikuti dengan Pelayanan BaikSource : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar