WASHINGTON DC, - Sebanyak enam jurnalis dan bloger ditangkap aparat keamanan AS karena meliput dan menyiarkan unjuk rasa di ketika pelantikan Donald Trump sebagai presiden pada 20 Januari lalu.
Seorang produser dokumenter, fotografer, bloger, dan seorang reporter paruh waktu didakwa dengan undang-undang anti-kerusuhan Washington DC.
Keempat orang ini didakwa meliput dan menyiarkan ketika para polisi menindak para pengunjuk rasa. Keempat orang ini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda 25.000 dolar AS.
Penangkapan para jurnalis dan bloger ini menyusul ditahannya Evan Engel jurnalis Vocativ dan Alex Rubinstein yg bekerja buat RT America.
Keduanya sudah ditahan dan didakwa karena meliput aksi unjuk rasa yg sama pada Jumat pagi itu.
Menurut dokumen pengadilan, keenam orang itu dibebaskan dengan jaminan sembari menunggu persidangan yg dijadwalkan pada Februari dan Maret.
Komite buat Perlindungan Jurnalis (CPJ), Kamis (26/1/2017) malam, mengatakan, dakwaan terhadap para jurnalis yg bekerja meliput aksi unjuk rasa seharusnya dicabut.
"Dakwaan ini sangat tak tepat, dan kita prihatin hal ini mengirimkan pesan buruk buat para jurnalis yg meliput unjuk rasa di masa depan," kata Carlos Lauria kordinator program CPJ Amerika.
"Kami menyerukan agar pemerintah Washington langsung membatalkan dakwaan terhadap mereka," tambah Lauria.
Sementara itu, Jack Keller, produser serial dokumenter Story of America mengatakan, dia ditahan selama 36 jam setelah ditangkap polisi pada Jumat (21/1/2017).
Dia tetap ditahan meskipun sudah menjelaskan bahwa dia tengah melakukan observas dan mendokumentasikan situasai.
Hal senada disampaikan Matt Hopard, jurnalis independen yg menyiarkan segera unjuk rasa itu ke internet. Dia ditangkap di lokasi yg sama dengan para jurnalis lainnya.
Dua orang lagi yg ditahan adalah jurnalis foto Shay Horse dan Aaron Cantu, jurnalis paruh waktu dan aktivis.
Secara keseluruhan, lebih dari 200 orang ditahan setelah unjuk rasa di Washington DC itu berujung kerusuhan dan mengakibatkan enam polisi mengalami luka ringan.
Source : internasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar