JAKARTA, Terdakwa perkara dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berterimakasih kepada jaksa penuntut umum (JPU) yg sudah menghadirkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar, bagi bersaksi pada persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Pada kesempatan itu, Ahok bertanya kepada Dahliah soal dakwaan JPU yg menyebut Ahok berkampanye ketika melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016. Ketika itu, dalam pidatonya Ahok menyinggung Surat Al Maidah 51. Penyebutan Surat Al Maidah pada ketika itu kemudian dipermasalah sejumlah orang karena dianggap menodai agama.
"Dalam dakwaan, JPU memakai kalimat, 'Sikap terdakwa yg dianggap paling benar...'," kata Ahok kepada Dahliah dalam persidangan.
Namun Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menyanggah pernyataan Ahok.
"Terkait persoalan eksepsi telah lewat dan mampu disampaikan melalui pembelaan. Bisa membahas isi dakwaan jaksa," kata Dwiarso kepada Ahok.
Ahok kemudian bertanya kepada Dahliah.
"Menurut pendapat JPU, aku dianggap paling benar dan paling baik karena mengajak pasangan calon yang lain bagi adu visi misi program. Benar aku atau JPU?" tanya Ahok kepada Dahliah dengan nada tinggi.
Dahliah menjelaskan definisi kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye. Definisi kampanye menurut PKPU Nomor 12 adalah kegiatan menawarkan visi misi atau keterangan yang lain dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur yg bertujuan mengenalkan dan meyakinkan pemilih.
"Prinsipnya, kita ingin segala ketentuan Pilkada kembali pada peraturan perundang-undangan dengan memandang kampanye apa yg dimaksud, menawarkan program, dan atau keterangan lainnya," kata Dahliah.
(Lihat: Dalam Sidang, Ahok Minta Komisioner KPU Jelaskan Definisi Kampanye)
Sambil selalu memandang JPU yg ada di hadapannya, Ahok mengatakan, "Terimakasih telah menjelaskan yg dimaksud dengan kampanye dalam perundang-undangan, supaya JPU mengerti baca Undang-undang. Terimakasih."
Source : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar