MAKASSAR, - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 2,5 juta batang yg disimpan di sebuah gudang Jalan Ujung Tanah, Makassar, Selasa (24/1/2017) malam.
Dalam ekspose masalah itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Agus Amijaya mengatakan, rokok itu dikemas dalam 101 karton. Nilai totalnya diperkirakan Rp 1,2 miliar.
"Rokok ilegal ini berasal dari Surabaya, Jawa Timur, dan rencananya mulai diedarkan di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan," kata Agus, Rabu (25/1/2017).
Rokok ilegal itu tanpa merek dan tanpa cukai. Rokok itu dikirim melalui jalur laut dari Surabaya ke Makassar, dulu dibawa dengan memakai truk ke Kabupaten Soppeng.
"Pemilik rokok ilegal belum ditemukan, cuma sopir truknya," kata dia.
Atas kejahatan itu, negara dirugikan sebesar Rp 750 juta. DJBC Sulawesi mulai berkoordinasi dengan DJBC Jawa Timur bagi menindaklanjuti yang berasal usul rokok tersebut.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar