Terpidana Kasus Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Jalani Sidang Kode Etik

Posted by rarirureo on 12/08/2016

MAKASSAR, - Setelah divonis hukuman 5 tahun penjara karena perkara narkoba, Iptu Aulia Nasution yg yaitu mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sidrap kembali menjalani sidang kode etik kepolisian di markas Polda Sulsel, Kamis (8/12/2016).

Sidang kode etik kepolisian dengan mendudukkan Iptu Aulia berlangsung tertutup. Sidang kode etik ini pun yaitu sidang perdana bagi menetapkan nasib Iptu Aulia dipecat atau tak dari institusi kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani yg dikonfirmasi membenarkan sidang kode etik atas Iptu Aulia baru pertama digelar. Dalam sidang itu pun, hakim dari Propam Polda Sulsel masih memintai keterangan-keterangan saksi.

"Belum ada putusan dalam sidang kode etik itu. Masih panjang, karena masih banyak saksi-saksi yg dihadirkan dalam sidang. Nantilah dibeberkan hasilnya seandainya telah diputuskan dalam sidang kode etik itu," tuturnya.

Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Sidrap, Iptu Aulia Nasution tertangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan bersama rekannya mengedarkan sabu-sabu di tempat berbeda pada tahun 2012 lalu.

Saat ditangkap, Iptu Aulia baru dimutasi dan bertugas di Polda Sulsel. Aulia pun ditangkap di ruang kerjanya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Penangkapan ketiga rekan Aulia bermula dari keterangan yg diterima tim Direktorat Narkoba Polda Sulsel terkait adanya peredaran narkoba macam sabu- sabu di sebuah rumah di sebuah gang sekitar Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Polisi segera melakukan penggerebekan, dan beberapa orang diamankan dengan barang bukti 8 gram sabu-sabu. Dari beberapa orang yg diamankan, seorang di antaranya bernama Sadad membeberka bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Kabupaten Sidrap dengan ditemani oleh Iptu Aulia Nasution menuju ke rumah bandar narkoba berinisial D di Kabapaten Sidrap.

Tersangka Sadad dan Iptu Aulia Nasution membeli sabu sebanyak 10 gram yg kemudian dibawa ke Makassar. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap bandar berinisial D tanpa perlawanan.

Sementara itu, beberapa rekannya lainnya, Daeng Tompo dan seorang bandar berinisial X hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Dari masalah itu, Pengadilan Negeri Makassar menghukum Aulia selama lima tahun penjara.

Selain hukuman badan, Aulia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider kurungan beberapa bulan.


Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 20.30

0 komentar:

Posting Komentar