BAUBAU, - LS (31), warga Lorong Kanakea, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, terpaksa menjalani pernikahan di ruang tunggu tahanan, Kamis (15/12/2016). Ia ditahan karena masalah penganiayaan.
“Sedih juga, tetapi mau bagaimana lagi. Jalani saja, kami mengambil hikmahnya saja atas segala peristiwa ini,” kata LS kepada sejumlah media, Kamis (15/12/2016).
LS menikahi seorang wanita berinisial RSN. Sedikitnya sektar 20 orang anggota keluarga kedua mempelai juga tiba menyaksikan pernikahan.
LS yg mengenakan baju kemeja putih dan memakai songkok hitam. Sedangkan RSN menggunakan baju gamis dengan jilbab hitam.
“Ada penyesalan yg sangat besar, namun tak mulai terulang lagi karena telah ada tanggung jawab yg besar,” ujarnya.
LS masuk penjara karena melakukan penganiayaan pada bulan November 2016 kemarin dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Ia berjanji seandainya telah keluar dari penjara mulai mencari pekerjaan yg halal untuk keluarga kecilnya.
Kanit Reskrim Polres Kota Baubau, Bripka Badras, mengizinkan pernikahan di ruang tahanan karena ada surat permintaan dari Kantor Urusan Agama (KUA) melalui surat nomor 188/kua.24.06.6/PW.01./12/2016 perihal Permohonan Melangsungkan Pernikahan.
“Kami berani melakukan ini (pernikahan) setelah ada surat dari KUA Murhum tanggal 14 Desember 2016 dan kelurahan bagi memfasilitasi permintaan keluarga tersangka di Polres Baubau,” ucap Badras.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar