JAKARTA, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, berencana mulai merombak struktur pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 3 Januari 2017. Hal ini dikerjakan usai pengesahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa (13/12/2016) lalu.
Aturan itu mengatur seputar organisasi di Pemprov DKI Jakarta, membentuk unit pelaksana teknis, suku dinas dan suku badan, serta kelompok jabatan fungsional dan kepegawaian. Aturan itu yaitu implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan UU Nomor 29 Tahun 2009.
Perombakan itu mulai membuat adanya efisiensi. Dari 53 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta ketika ini mulai menjadi cuma 42 SKPD. Kemudian dari 5.998 jabatan mulai tinggal menjadi 4.938 jabatan dari eselon IV B hingga I B. Aturan itu juga mulai menghapus sebanyak 1.060 jabatan struktural.
"Pelantikan itu untuk yg berubah seperti promosi atau rotasi di jabatan dan instansi yg berbeda. Untuk promosi mulai kita lakukan seleksi umum. Proses pelantikan dan pengukuhan mulai kalian lakukan pada tanggal 3 Januari 2017 di Monas pukul 10.00 WIB," kata Sumarsono, Sabtu lalu.
Ia mengakui tak dapat memecat PNS DKI begitu saja, mengingat mereka yaitu pegawai negeri sipil (PNS) yg dilindungi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Ia mulai menyikapi penghapusan ribuan jabatan eselon dengan dua cara. Diantaranya, buat pejabat eselon yg telah memasuki masa pensiun, maksimal sesuatu tahun mulai pensiun, mulai ditempatkan di jabatan fungsional atau ditugaskan ke Tim Gubernur bagi Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Jadi ada sekitar enam pejabat eselon beberapa yg mulai di-downgrade, eselon tiga ada 10, dulu eselon empat yg paling banyak terkena efek perampingan. Yang pensiun mulai masuk dalam masa persiapan pensiun dan dimasukkan dalam jabatan fungsional umum," kata Sumarsono.
Selain itu, mulai ada jabatan wakil camat. Sehingga nanti ada juga pejabat eselon yg mulai ditempatkan sebagai wakil camat. Jabatan itu selama ini dihapus oleh Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Konsultasi dengan Ahok-Djarot
Untuk menentukan pejabat mana yg mulai dilantik atau dirotasi, Sumarsono mulai berkonsultasi dengan Ahok dan Wakil Gubernur DKI Jakarta petahana Djarot Saiful Hidayat. Sebab,
Dampak pengesahan aturan tersebut adalah mulai ada perubahan nomenklatur SKPD di Pemprov DKI Jakarta akan tahun 2017. Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, pengurangan SKPD meliputi dua hal. Awalnya, ada 5 asisten dan 10 biro di Sekretariat Daerah. Kini berkurang menjadi 4 asisten dan 10 biro.
Lembaga Teknis Daerah semula berjumlah 18, kini menjadi 8 badan. Jumlah Dinas sebelumnya ada 20, kini menjadi 22.
Sementara itu, jumlah kabupaten atau kota administrasi tetap merupakan 6. Kemudian, Sekretariat DPRD dan Inspektorat tetap memiliki 1 perangkat.
Kompas TV Plt Gubernur DKI: Harusnya Pak Ahok Terima KasihSource : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar