Sultan HB X Minta Para Pelaku Penganiayaan Pelajar Diproses Hukum

Posted by rarirureo on 12/16/2016

Sultan HB X Minta Para Pelaku Penganiayaan Pelajar Diproses Hukum

YOGYAKARTA, - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru saja digemparkan dengan peristiwa aksi kekerasan yg melibatkan pelajar di bawah umur. Peristiwa yg terjadi pada Senin (12/12/2016) di Jalan Imogiri - Panggang tepatnya Dusun Lanteng, Selopamioro, Imogiri, Bantul menyebabkan sesuatu orang pelajar meninggal dunia.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan balas dendam tak mulai menyelesaikan masalah. Apa yg dikerjakan sudah masuk ranah tindak pidana, sehingga proses hukum harus ditegakkan.

"Balas dendam tak mulai menyelesaikan masalah. Itu telah terjadi ya kami ditindak, hukum harus ditegakkan," ujar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di kantor Kepatihan, Jumat (16/12/2016).

Sultan menuturkan, apa yg dikerjakan para tersangka itu bukan cuma kenakalan remaja. Bahkan para tersangka telah merencanakan sebelumnya.

"Ini bukan cuma kenakalan remaja, tapi telah melakukan tindak pidana. Kita ingin hukum ditegakkan," ucapnya.

Terkait para pelaku yg masih di bawah umur, Sri Sultan tak mau cuma melihat faktor usia sehingga menjadi penghalang bagi tak ditegakkanya hukum. Terlebih dari awal para tersangka telah berniat bagi melakukan tindakan melanggar hukum.

"Ya diproses hukum pidana, cari cara-cari cara, jangan sekedar dilihat dari faktor itu (di bawah usia) ini telah pidana," ucapnya.

"Ini telah direncanakan, tak spontan. Jadi telah milik itikad melakukan kekerasan yg melanggar hukum, penegakan hukum itu menjadi syarat penting," tambah dia.

Menurut Sultan, penegakan hukum yaitu satu-satunya cara bagi memutus mata rantai tindak kekerasan yg melibatkan remaja.

Baca: Dendam, Motif Penyerangan Rombongan Pelajar di Yogyakarta


Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 22.00

0 komentar:

Posting Komentar