JAKARTA, - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana merasa tak perlu melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya karena dia telah melaporkan hartanya dengan mengikuti tax amnesty kemarin.
"Kan telah ada tax amnesty sekarang. Enggak perlu lagi (lapor harta kekayaan), apa lagi?" ujar Lulung saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).
Lulung menyampaikan dia telah melaporkan seluruh hartanya dalam program tax amnesty itu, baik harta bergerak maupun tak bergerak. Selain itu, dia juga merasa aturan kewajiban lapor harta kekayaan buat DPRD masih tumpang tindih.
Menurut Lulung, anggota Dewan tak perlu melaporkan ke KPK karena bukan pejabat atau penyelenggara negara.
"DPRD bukan pejabat negara sedangkan yg wajib lapor itu kan pejabat penyelenggara negara. Sepengetahuan saya, sampai hari ini DPRD enggak termasuk karena dia enggak ada uang pensiun," ujar Lulung. (Baca: Tidak Lapor Harta Kekayaan, Penyelenggara Negara Dinilai Mau Sembunyikan Hartanya)
Hal ini terkait pernyataan terdakwa masalah dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, yg baru tahu anggota DPRD termasuk penyelenggara negara yg wajib melaporkan harta.
Sanusi yg yaitu mantan anggota DPRD DKI belum pernah melaporkan harta karena merasa tak mendapat imbauan dari Sekretariat Dewan dan Ketua Dewan.
Kompas TV 200-an Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Belum Lapor Kekayaan?Source : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar