Sri Bintang: Upaya Makar yang Dituduhkan kepada Saya Itu Sembarangan

Posted by rarirureo on 12/22/2016

Sri Bintang: Upaya Makar yg Dituduhkan kepada Saya Itu Sembarangan

JAKARTA, - Tersangka masalah dugaan upaya makar, Sri Bintang Pamungkas, diperiksa polisi selama kurang lebih tiga jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sri Bintang menolak keterangannya dimasukan ke berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya sejak awal menyatakan tidak mau lebih dari jam 17.00 WIB. Saya pun tak mau diperiksa. Pada akhir pemeriksaan ini masih ditanyakan lagi. Apa mau diperiksa lagi? Enggak mau. Jadi enggak usah undang saya," ujar Sri Bintang seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).

Sri Bintang menyampaikan, tuduhan polisi yg menilainya berupaya menggulingkan pemerintah itu tak berdasar.

(Baca juga: Sri Bintang Pilih Dipenjara agar Hukum Ditegakkan)

Ia menilai, polisi tak mempunyai cukup bukti bagi menjeratnya atas tuduhan makar. "Apa yg dituduhkan pada aku itu sembarangan. Gegabah," ucap dia.

Sri Bintang menilai, tuntutannya terhadap pemerintah telah sangat konstitusional. Sebab, ia cuma menuntut DPR/MPR RI menggelar sidang istimewa buat mengembalikan UUD 1945 yg sudah diamandemen ke bentuk yg asli.

"Karena yg aku tuntut adalah sidang istimewa MPR dan itu sangat konstitusional. Kalah mau dibikin heboh itu revolusi yg konstitusional. Revolusi itu adalah mengganti kekuasaan mengganti pemerintah (yang sah)," ucap dia.

Sri Bintang mengaku mulai selalu mengkritik pemerintah selama tuntutanya belum terpenuhi. Ia menginginkan UUD 1945 yg sudah diamandemen itu dikembalikan ke yg asli.

"Saya menyampaikan mulai tetap melakukan oposisi perlawan pada kekuasaan ini sampai aku anggap selesai, merupakan kembali ke UUD 45, cabut mandat Jokowi-JK, dan pembentukan pemerintah baru," ujarnya.

(Baca juga: Merasa Haknya Dirampas, Sri Bintang Akan Mengadu ke IPU dan DPR)

Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi menjadi tersangka dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Sejak ditangkap hingga ketika ini, Sri Bintang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kompas TV Saksi dan Tersangka Kasus Dugaan Makar Diperiksa




Source : megapolitan.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 20.30

0 komentar:

Posting Komentar