Rabu Siang Ini, MK Putus Uji Materi UU "Tax Amnesty"

Posted by rarirureo on 12/14/2016

Rabu Siang Ini, MK Putus Uji Materi UU "Tax Amnesty"

JAKARTA, - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memutus permohonan uji materi Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak, Rabu (14/12/2016) siang ini.

"Putusan terhadap empat masalah uji undang-undang amnesti pajak mulai dilaksanakan siang nanti," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat melalui pesan singkat yg diterima di Jakarta, Rabu (14/12/2016), seperti dikutip dari Antara.

Uji materi ini diajukan empat pemohon merupakan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.

(Baca: Hakim MK Minta Permohonan Gugatan Uji Materi UU "Tax Amnesty" Dipertajam)

Seluruh pemohon menilai bahwa UU amnesti pajak ini bersifat diskriminatif untuk sejumlah warga negara karena seolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.

Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yg tak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.

Selain itu tiga organisasi serikat buruh juga berpendapat bahwa UU Amnesti Pajak mengakibatkan para pengusaha pengemplang pajak diampuni hukumannya, sehingga mencederai rasa keadilan buruh yg selama ini patuh membayar pajak.

Yayasan Satu Keadilan juga mempermasalahkan pemaknaan kalimat "tidak mampu dilaporkan, digugat, dikerjakan penyelidikan, dikerjakan penyidikan dan dituntut, baik secara perdata ataupun pidana seandainya dalam melaksanakan tugas," dalam ketentuan tersebut.

(Baca: Di MK, Majelis Sidang Minta Ketua Marahi Para Pemohon Uji Materi UU "Tax Amnesty")

Kalimat tersebut dinilai memiliki makna imunitas untuk Menteri Keuangan, Pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak yang lain yg berkaitan dengan pelaksanaan amnesti pajak, karena kewenangan yg diberikan oleh ketentuan tersebut bersifat absolut tanpa pengawasan serta evaluasi, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan pasal 1 angka 1, pasal 3 ayat (3), pasal 4, pasal 21 ayat (2), pasal 22, dan pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.

Kompas TV Dirjen Pajak Terus "Blusukan" Ajak Ikut Amnesti




Source : nasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 10.00

0 komentar:

Posting Komentar