JAKARTA, - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, tujuh tersangka yg ditangkap karena dugaan permufakatan makar, berencana menggelar sidang istimewa bagi menggulingkan pemerintahan yg sah.
"Ada dugaan pemanfaatan massa buat menduduki Kantor Dewan Perwakilan Rakyat RI dan berencana pemaksaan sidang istimewa yg kemudian menuntut pergantian pemerintahan," ujar Boy dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Menurut Boy, penyidik Polri sudah mendapatkan barang bukti berupa tulisan tangan mengenai rencana makar pada Jumat (2/12/2016).
Selain itu, penyidik mendapatkan bukti percakapan para tersangka yg menjurus pada upaya makar.
Kemudian, dalam penyelidikan, penyelidik Polri mengetahui adanya meeting yg dikerjakan para tersangka.
(Baca juga: Tiga Orang Ditahan karena Dugaan Makar, Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet Dipulangkan)
Menurut Boy, sejak aksi pada 4 November 2016, saat masyarakat antusias berunjuk rasa, ada upaya-upaya yg dikerjakan tersangka, yg tak sejalan dengan aspirasi sebenarnya.
"Setidaknya perkara ini sudah diselidiki dalam 3 pekan terakhir di bulan November," kata Boy.
Ketujuh orang yg ditetapkan sebagai tersangka permufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein.
Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. (Baca juga: Polri: Tujuh Tersangka Lakukan Permufakatan buat Makar)
Kurang Sehat, Rachmawati Langsung PulangSource : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar