JAKARTA, - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi Partai Amanat Nasional Eko Hendro Purnomo alias Eko "Patrio" sudah membuat laporan soal pemberitaan mengenai pernyataan bahwa bom Bekasi yaitu pengalihan isu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, kepolisian mulai memproses laporan itu.
"Kami telusuri siapa sih yg membuat resah masyarakat ini. Oleh karena itu kita tunggu 1x24 jam yg Beliau sampaikan," ujar Agus, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Eko memberikan waktu 1x24 jam kepada tujuh media online yg menayangkan berita yg mengutip ucapannya buat memberi klarifikasi.
Padahal, Eko merasa tidak pernah diwawancarai soal pendapatnya terkait penangkapan teroris.
Eko juga telah memberi hak jawabnya kepada media-media tersebut.
Jika dalam waktu yg ditentukan masih tidak ada klarifikasi dari media terkait, maka laporan itu mulai segera diproses.
"Setelah 1 x 24 jam kami mulai lakukan upaya hukum pengusutan tujuh media onlen itu. Nanti mulai kalian satukan (laporannya) dengan laporan polisi," kata Agus.
Namun, Agus enggan menyebutkan media mana saja yg dilaporkan Eko.
Yang jelas, pemberitaan itu tidak cuma merugikan Eko yg namanya dicatut, tapi juga Densus 88 sebagai pihak yg menangani segera teroris.
"Masyarakat menjadi resah dan juga merusak nama baik beliau (Eko) sebagai tokoh politik, tokoh masyakat," kata Agus.
Jika pelakunya telah diketahui, maka ia diancam dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Agus juga meminta masyarakat terprovokasi dengan pemberitaan itu.
Ia menegaskan bahwa penangkapan teroris itu benar adanya dan ancaman kelompok radikal itu nyata.
"Jangan memancing masyarakat menjadi resah. Jadi supaya cepat clear apakah ini ada pihak yang lain yg memanfaatkan ketokohan Pak Eko Patrio atau milik niat lain, mulai ketahuan setelah kalian melakukan penelusuran dan pendalaman," kata Agus.
Kompas TV Politisi PAN Protes Pemanggilan Eko â??Patrioâ?? Oleh PolisiSource : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar