JAKARTA, - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat menyatakan menolak segala dalil dalam pokok permohonan praperadilan tersangka masalah dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani.
Hal itu disampaikan Agus bersama timnya dalam sidang lanjutan praperadilan Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016) pagi.
"Termohon (praperadilan) menolak dengan tegas segala dalil yg diungkapkan pemohon kecuali hal-hal yg diakui secara tegas oleh pemohon. Termohon juga tak mulai menanggapi dalil pemohon kecuali soal status tersangka," kata Agus di hadapan majelis hakim.
Menurut Agus, penyidik dalam perkara ini sudah bekerja sesuai dengan prosedur yg berlaku. Selain itu, terkait kerja penyidik yg dianggap menyalahi aturan oleh Buni, khusunya soal penetapan tersangka, juga dibantah pihak Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, melalui pokok permohonan praperadilan menyebutkan, proses penetapan tersangka menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Poin yg disorot dari peraturan tersebut adalah tak adanya gelar masalah sebelum Buni ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, poin yang lain yg dianggap melanggar prosedur adalah tak adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yg seharusnya dikirim oleh penyidik ke jaksa penuntut umum. (Baca: Buni Yani Yakin 100 Persen Permohonan Praperadilannya Dikabulkan)
Buni juga mengaku tak tahu apakah telah ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yg dibuat polisi sebelumnya. Terkait hal tersebut, Agus menegaskan, penyidik sudah menerbitkan surat-surat tersebut.
Agus juga menjawab keraguan kuasa hukum Buni soal minimal beberapa alat bukti dengan menyebutkan sesuatu unit ponsel, beberapa sim card, memory card, email punya Buni, dan link url yg terkait dengan perkara ini.
"Penyidik sudah memenuhi bukti yg cukup sesuai KUHAP buat menaikkan status sebagai tersangka," tutur Agus.
Kompas TV Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Buni Yani DipaksakanSource : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar