Surabaya, Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengajukan penangguhan proses hukum agar kliennya diperkenankan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin ke luar negeri.
Permohonan itu diajukan di tengah proses Dahlan menjalani sidang kasus ketiga di pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/12/2016).
Permohonan itu dibacakan tim kuasa hukum Dahlan seusai jaksa membacakan nota keberatan atas eksepsi Dahlan yg dibacakan pada sidang minggu lalu.
"Atas nama kemanusiaan, kita mengajukan penangguhan proses hukum kepada majelis hakim, kalau terdakwa sakit kan persidangan juga terganggu," kata tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Dahlan Iskan Sempat Tersedu-sedu, Pengunjung Teteskan Air Mata
Permohonan yg diajukan kepada majelis hakim dilengkapi rekam medis dan jaminan dari pihak keluarga Dahlan Iskan.
"Harusnya klien kalian berobat ke China pada Oktober lalu, namun karena ketika itu sedang pemeriksaan, maka tak bisa," terangnya.
Dalam sidang tersebut, tim jaksa penuntut umum meminta hakim menolak eksepsi terdakwa,
Uji materi itu ditolak dan menyatakan bahwa kekayaan di BUMN bagian dari keuangan negara.
Sebelumnya, Dahlan Iskan didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara karena menjual aset BUMD Jawa Timur, yakni PT Pancawira Usaha, tanpa prosedur hukum yg berlaku. Aset tersebut ada di Kediri dan Tulungagung.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar