JAKARTA, - Mahkamah Konstitusi menolak segala permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Ada empat permohonan uji materi terhadap UU tersebut. Mereka adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan seorang warga bernama Leni Indrawati.
Adapun empat masalah itu teregistrasi dengan nomor kasus 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XIV/2016, 59/PUU-XIV/2016 dan 63/PUU-XIV/2016.
Sedangkan, pasal-pasal yg digugat dalam UU Pengampunan Pajak, merupakan Pasal 1 angkat 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), (3), dan (5), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2).
“Menolak permohonan pemohon bagi seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Sidang MK, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Para pemohon menyoal ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak yg dinilai sudah melukai rasa keadilan masyarakat.
UU tersebut dianggap sudah membedakan kedudukan warga negara sebagai warga pembayar pajak dan warga yg tak membayar pajak.
Menurut pemohon, UU tersebut juga dinilai memberikan keistimewaan kepada pihak yg tak taat pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan dan sanksi pidana.
Kompas TV Masuk Periode 3%, Dana Tax Amnesty MelambatSource : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar