JAKARTA, - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) asing harus tunduk pada peraturan hukum di Indonesia.
Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing oleh Presiden, pada 2 Desember 2016.
"Undang-undang Ormas kan telah ada. Makanya ini kalian buatkan PP-nya buat mentekniskan undang-undang itu. Supaya Ormas yg didirikan WNA itu tertib dan tunduk lada aturan di Indonesia," kata Yasonna, ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Langkah ini dikerjakan pemerintah buat mengantisipasi potensi penyelewengan oleh ormas asing di Indonesia.
Menurut Yasonna, ketika ini banyak ormas asing di Indonesia. Salah sesuatu yg menyebabkan menjamurnya ormas asing karena peraturan buat mendirikan ormas sangat longgar.
"Intinya PP ini buat melindungi kedaulatan negara kalian dari pihak asing berupa ormas. Ini antisipasi," lanjut Yasonna.
PP Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing sejatinya mengatur perizinan pendirian Ormas Asing yg harus memiliki izin di tingkat pemerintah pusat.
Hal itu dikerjakan bagi mengetahui tujuan dan asas Ormas agar tidak bertentangan dengan peraturan hukum di Indonesia.
Source : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar