Menkominfo: Aturan Baru Sertifikasi Ponsel Berlaku Januari 2017

Posted by rarirureo on 12/15/2016

Menkominfo: Aturan Baru Sertifikasi Ponsel Berlaku Januari 2017

JAKARTA, - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan mulai menandatangani peraturan menteri yg menyederhanakan proses sertifikasi untuk ponsel global sebelum akhir tahun dan berlaku pada Januari 2017.

"Insya Allah sebelum akhir tahun ditandatangani, berlaku pada Januari 2017," kata Rudiantara di Jakarta, Selasa (13/12/2016), seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, rancangan Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet tersebut dalam konsultasi publik yg digelar 7-13 Desember 2016 oleh Kementerian Kominfo mendapat sambutan positif.

"Baguslah, karena komentarnya juga bagus, namanya juga yg tadinya izin berkepanjangan sekarang juga izin dipotong-potong lebih cepat, tanpa mengurangi substansi, orientasinya adalah buat percepat bagaimana mampu masuk ke pasar, banyak yg dukunglah," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aturan sertifikasi perangkat ponsel ketika ini dinilai tak efisien dan efektif sehingga membuat produk ponsel yg mendaftar buat masuk ke Indonesia perlu waktu sekitar sebulan sebelum mampu dirasakan masyarakat.

Hal ini dinilai merugikan, karena masyarakat terhambat bagi mendapatkan teknologi terkini dari ponsel terbaru tersebut. Oleh karena itu, menurut Menteri Rudiantara diperlukan adanya penyederhanaan aturan sertifikasi perangkat digital tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika kemudian pada Desember 2016 melaksanakan konsultasi publik terhadap rancangan peraturan Menkominfo yg menyederhanakan aturan sertifikasi perangkat telpon seluler, komputer genggam dan tablet tersebut. Peraturan tersebut sebagai upaya percepatan layanan publik bidang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Global

Sementara itu, dalam rancangan aturan tersebut seperti dikutip dari laman Kementerian Kominfo, sertifikasi perangkat telepon seluler,

Untuk bisa masuk dalam kategori merek global diusulkan harus memenuhi kriteria masuk dalam lima besar pangsa pasar dunia berdasarkan hasil survei lembaga independen internasional dan/atau memiliki sertifikat dari lembaga uji yg bereputasi Internasional.

Lokal

Sedangkan bagi merek lokal, sertifikasi melalui pernyataan diri ditetapkan oleh Dirjen SDPPI berdasarkan hasil supervisi yg dikerjakan oleh Tim yg dibentuk oleh Dirjen SDPPI. Supervisi dikerjakan oleh tim terhadap segala pabrikan merek lokal.

Merek lokal yg tak mendapatkan penetapan Dirjen SDPPI buat bisa mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri, harus mengajukan sertifikasi melalui evaluasi dokumen atau pengujian.

Merek lokal juga harus melampirkan hasil uji dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian.

Sertifikat

Sementara itu, sertifikat diterbitkan sehari setelah pemegang merek global atau distributor resmi merek global, dan pemegang merek lokal membayar biaya sertifikasi. Pemegang merek global atau distributor resmi merek global, dan pemegang merek lokal mampu mencetak sendiri salinan sertifikat.

Pengawasan dan pengendalian terhadap perangkat telekomunikasi dikerjakan melalui uji petik (post market surveillance).

Sementara itu, sanksi buat perangkat yg tak memenuhi ketentuan berdasarkan hasil uji petik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai uji petik alat dan perangkat telekomunikasi.

Bagi perangkat dengan kategori merek global dan merek lokal yg mampu mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri yg tak lulus uji petik beberapa kali buat tipe perangkat yg berbeda dikenakan sanksi dikeluarkan dari kategori merek global atau dari kategori merek lokal yg mampu mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri.

Baca juga: Asosiasi Minta Ponsel BM di Indonesia Diblokir Pakai IMEI


Source : tekno.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 16.00

0 komentar:

Posting Komentar