Kuasa Hukum Duga Kasus Penghadangan Kampanye Djarot Politis

Posted by rarirureo on 12/20/2016

Kuasa Hukum Duga Kasus Penghadangan Kampanye Djarot Politis

JAKARTA, - Kuasa hukum Naman Sanip (52), Abdul Haris, berencana mendalami dugaan pemaksaan perkara yg kini menjerat kliennya, merupakan penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara.

Abdul menilai, ada unsur pemaksaan hingga membuat Naman diadili sebagai terdakwa penghadangan kampanye Djarot di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Saya menduga ini ada nuansa politisnya, kenapa hanya perkara ini saja yg diproses? Padahal masalah yang lain lebih parah kok, penghadangannya sampai bikin kampanye batal."

"Makanya, kalau besok hakim mutusin Pak Naman bebas, ada kemungkinan menindaklanjuti dugaan pemaksaan ini," kata Abdul kepada Kompas.com usai sidang lanjutan mengadili Naman, Selasa (20/12/2016).

Menurut Abdul, pihak yg dianggap memaksakan masalah ini dibawa ke meja hijau adalah tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot serta Bawaslu DKI Jakarta.

Dia menceritakan bahwa Bawaslu DKI sempat ditanya, apa alasan laporan terhadap Naman direkomendasikan sebagai bentuk pidana kampanye, yg kemudian diteruskan buat diproses oleh polisi.

"Saya pernah nanya segera ke Pak Jufri (Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta) apa saja alasannya."

"Kalau polisi netapin orang jadi tersangka, minimal kan ada beberapa alat buktinya. Nah, pas ditanya alasannya apa, Pak Jufri ini enggak mampu jawab. Sampai waktu itu ditengahi sama hakim," ujar Abdul.

Sidang lanjutan mengadili Naman dengan agenda pleidoi pada hari ini sudah selesai pada pukul 11.45 WIB. Naman berharap, dia mampu dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Sebelum sidang diskors, Hakim Ketua Masrizal menjadwalkan pembacaan putusan buat Naman pada sidang esok hari, Rabu (21/12/2016). Naman dikenakan Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hukuman maksimal penghadangan kampanye sesuai dengan yg diatur dalam pasal tersebut adalah enam bulan penjara dan/atau denda Rp 6 juta.

Namun, jaksa penuntut umum menuntut Naman dengan hukuman tiga bulan penjara dan masa percobaan selama enam bulan.

Kompas TV Jaksa Hadirkan 5 Saksi Kasus Penghadangan Djarot




Source : megapolitan.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 16.30

0 komentar:

Posting Komentar