JAKARTA, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Soemarsono menyampaikan pihaknya mampu membatalkan pencalonan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Namun, hal tersebut baru dapat dikerjakan seandainya telah ada kepastian hukum tetap atau inkracht van gewijsde dalam perkara penodaan agama yg melibatkan Ahok sebelum pemungutan suara pada 15 Februari 2017.
Ahok yg juga seorang petahana memang sedang tersangkut permasalahan hukum ketika ini. Dia mejadi terdakwa perkara penodaan agama.
"Misalnya dalam bulan ini ada vonis yg berkekuatan hukum tetap, misalnya Pak Basuki enggak banding, berarti telah inkracht . Itu berarti nanti (bisa) dibatalkan pencalonannya. Setelah itu partai (pengusung) milik kesempatan ganti calon," kata Soemarno di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).
Sumarno mengatakan, "Komposisinya ganti Pak Djarot jadi cagub, pengganti Ahok jadi cawagub. Syaratnya 30 hari sebelum pemungutan suara."
Namun, seandainya Ahok divonis bersalah dan telah ada kepastian hukum tetap sesudah dirinya memenangi Pilkada DKI Jakarta 2017, maka Ahok mampu diberhentikan secara permanen.
"Kalau misalkan putusan setelah Pilkada berlangsung dan Ahok menang, tetap dilantik sebagai gubernur terpilih. Tapi begitu setelah dilantik, kalau status terdakwa diberhentikan sementara, kalau terpidana diberhentikan permanen," kata Soemarno.
Ahok menghadapi sidang perdananya terkait masalah itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yg digelar gedung bekasi PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada pada Selasa lalu. Tuduhan itu muncul terkait pernyataan Ahok yg mengutip Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu.
Source : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar