JAKARTA, - Andi Analta Amir, kakak angkat terdakwa masalah dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi Ahok. Sebab, dia percaya Ahok tak bersalah dalam perkara tersebut.
"Harapan aku bahwa dengan proses sebelumnya, (hakim) dapat mengambil keputusan sesuai dengan apa yg ada. Bukan karena tekanan, sehingga yg diharapkan adalah (Ahok) bebas," ujar Andi di depan Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Meski begitu, sebagai warga negara Indonesia yg taat hukum, dia mulai menerima apapun putusan dari majelis hakim dalam perkara ini. Menurut dia, tegaknya supermasi hukum di Indonesia dapat dilihat dalam putusan hakim masalah ini.
"Martabat kami sebagai negara yg memiliki Pancasila ada bagi dapat mempercayakan kepada konstitusi. Bisa kalian tampakkan ke dunia," ucap dia.
Sebagai kakak Angkat Ahok, Andi mulai selalu membela adiknya apapun keputusan hakim. Tak cuma dirinya, semua keluarganya juga turut mendoakan Ahok agar dapat lepas dari jeratan masalah ini.
Agenda persidangan masalah dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Jika hakim menerima eksepsi Ahok dan tim kuasa hukum, maka persidangan masalah ini dihentikan. Jika hakim menolak, maka persidangan mulai dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok sudah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Kompas TV Polisi Minta Sidang Ahok DipindahkanSource : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar