Jemaat Dua Gereja Ini Minta Presiden Jamin Kebebasan Beribadah

Posted by rarirureo on 12/25/2016

Jemaat Dua Gereja Ini Minta Presiden Jamin Kebebasan Beribadah

JAKARTA, - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia Bekasi bagi yg keenam kalinya melakukan ibadah perayaan Natal di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/12/2016).

Jemaat kedua gereja ini dilarang melaksanakan kegiatan keagamaan oleh masyarakat sekitar karena alasan IMB gereja yg tidak diakui.

Juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, berharap Presiden Jokowi turut andil menyelesaikan permasalahan yg membelit mereka. Padahal, kata Bona, ketika ini jemaat GKI Yasmin memiliki putusan hukum mengikat yg memperbolehkan mereka memakai gereja di Taman Yasmin, Bogor, buat menggelar ibadah rutin.

"Jemaat GKI Yasmin maupun HKBP Filadelfia memohon segeralah Presiden mengoreksi adanya pembangkangan hukum yg masih dikerjakan beberapa pemimpin daerah merupakan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bogor," kata Bona ketika diwawancarai usai pelaksanaan ibadah di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/12/2016).

Hal senada disampaikan pula oleh juru bicara Jemaat Monang Manurung. Menurutnya, pemerintah pusat dan Kabupaten Bekasi semestinya memenuhi hak jemaatnya bagi beribadah di gereja yg telah sah izinnya.

"Kami ingin Presiden juga turun tangan soal ini, Presiden tidak jarang bilang ingin menjalankan pemerintahan sesuai konstitusi. Kalau begitu ini ketika yg tepat. Semestinya mampu mengimbau Pemerintah Kabupaten Bekasi buat menaati putusan pengadilan yg memenangkan kami," lanjut dia.

Peribadatan yg dikerjakan di depan Istana ini bermula setelah rumah ibadah mereka, HKBP Filadelfia yg ada di Bekasi dan GKI Yasmin di Bogor, disengketakan.

Meski telah ada putusan Mahkamah Agung yg menjamin para jemaat bisa beribadah di dalam gerejanya, warga sekitar tetap tidak mengindahkannya dan selalu menolak seluruh kegiatan yg dikerjakan oleh para jemaat gereja.


Source : nasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 20.30

0 komentar:

Posting Komentar