JAKARTA, - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan, penambahan biaya visa sebesar 2000 riyal buat jamaah umrah telah diberlakukan tahun 2016.
Penambahan biaya diberlakukan buat jamaah yg berangkat umrah buat kedua kali atau sekian kalinya dalam kurun waktu sesuatu tahun.
Sedangkan untuk jamaah yg mulai berangkat bagi pertama kalinya, tak dikenakan biaya tambahan.
"Adanya penambahan biaya visa. Khusus umrah kebijakan pemerintah Arab Saudi terhitung tangal 1 Muharram 1348 H atau 2 Oktober 2016," ujar Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
"Bagi yg umrah kali pertama tentu dibebaskan biaya pengurusan visa. Tapi dalam kurun waktu sesuatu tahun buat yg berumrah kedua kali dan seterusnya, maka dikenakan biaya visa sebesar 2000 saudi riyal," tambah dia.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Jamil menambahkan, bagi pelaksanaan umrahnya dibuka sejak bulan November dalam kalender masehi oleh pemerintah Arab Saudi.
"Umrah kan baru berangkat bulan November-an, bulan Safar," kata dia.
Ia menjelaskan, penambahan biaya visa sebesar 2000 riyal buat jamaah umrah yg berangkat buat kedua atau kesekian kalinya ini yaitu hasil sidang kabinet pemerintah Arab Saudi pada pertengahan Agustus 2016.
"Sidang kabinet (pemerintah Arab Saudi) yg dikerjakan pada pertengahan bulan Agustus 2016 memutuskan, mereka yg masuk Arab Saudi itu dikenakan 2000 riyal, dikecualikan buat jamaah haji dan umrah pertama kali," ujarnya.
Source : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar