JAKARTA, - Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter mempertanyakan dasar hukum mengenai keharusan untuk lembaga penegak hukum, yakni KPK, kejaksaan, dan pengadilan mendapat izin kapolri atau kabid propam polda seandainya melakukan penggeledahan kantor kepolisian.
Menurut dia, mengenai pengeledahan telah diatur dalam pasal 33 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyidik dalam melakukan penggeledahan rumah dalam rangka penyidikan, harus ada surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Bukan dengan Kapolri.
(baca: Rikwanto Tegaskan Penggeledahan Anggota Polisi Harus Seizin Kapolri)
Selain itu, Pasal 38 ayat 1 KUHAP juga tak menyebut keharusan dengan seizin Kapolri seandainya aparat penegak hukum hendak melakukan penyitaan.
Dalam pasal ini disebutkan bahwa penyitaan cuma bisa dikerjakan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Namun, dalam kondisi mendesak, penyitaan tersebut mampu dikerjakan penyidik lebih lalu dan kemudian setelah itu wajib langsung dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, buat memperoleh persetujuan.
"Kewajiban memperoleh izin Kapolri ini tak memiliki dasar hukum yg jelas. Di KUHAP telah mengatur hal itu dan cukup," ujar Lalola di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2016).
(baca: Penggeledahan Anggota Polisi Harus Seizin Kapolri, Ini Kata KPK)
"Pasal 33 ayat 1 dan 38 ayat 1 KUHAP, misalnya, mewajibkan izin ketua pengadilan negeri buat aparat penegak hukum melakukan penggeledahan dan penyitaan. Kenapa perlu ijin Kapolri lagi?" tambah dia.
Menurut Lalola, penggeledehan terhadap oknum polisi yg terlibat tindak pidana, korupsi misalnya, cuma menyangkut perorangan dan bukan kelembagaan itu sendiri.
Oleh karena itu, patut dipertanyakan motivasi Polri mengeluarkan surat edaran tersebut.
"Ini jadi tampak defensif (menutup diri)," kata dia.
Lalola menambahkan, seandainya harus didahului izin Kapolri sebelum dikerjakan penggeledahan, maka mulai menggangu proses penyidikan yg tengah berjalan.
"Bagaimana seandainya nanti izin Kapolri tak juga keluar? Apa proses hukum mampu dilaksanakan?" ujarnya.
(baca: Dikritik, Aturan Penggeledahan terhadap Polisi Harus Seizin Kapolri)
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, arahan tersebut sebenarnya telah lama berlaku.
Namun, baru belakangan kembali ditegaskan oleh Polri bahwa harus ada izin Kapolri buat penggeledahan anggota kepolisian.
Dengan demikian, setiap penggeledahan anggota Polri tersebut harus ada pendampingan oleh Divisi Propam atau Divisi Hukum Polri.
"Karena ada dua kejadian yg segera (geledah), dampaknya ke organisasi. Muncul pertanyaan anggota Polri gini-gini di media, kok kami gak tahu ada masalah," kata Rikwanto.
Surat tersebut ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, dan para Kapolda. Dalam surat dituliskan bahwa apabila ada tindakan hukum geledah, sita, dan masuk ruangan Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, pengadilan, agar melalui izin Kapolri atau Kabid Propam Polda terkait.
"KS ini bersifat arahan dan penunjuk buat dipedomani dalam pelaksanaan tugas." bunyi surat itu.
Source : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar