- CEO Erajaya Group, Hasan Aula mengonfirmasi sudah mengajukan sertifikasi Postel buat dua macam iPhone. Sertifikasi tersebut diajukan sebagai persiapan melakukan impor.
Pengajuan yg dikerjakan oleh Erajaya adalah sertfikasi Postel B, berbeda dengan sertifikasi yg diajukan oleh Apple dua bulan lalu.
“Kami partner impor Apple di Indonesia, makanya kita mengajukan sertifikasi Postel. Kalau kami, mengajukannya sertifikasi Postel B, ini yg buat distributor. Kalau Postel A itu bagi principal (pemilik merek),” terang Hasan ketika dihubungi KompasTekno, Jumat (9/12/2016).
“Sertifikasi Postel B ini tak dapat kalian ajukan lebih lalu dari principal. Jadi principal mesti telah mendapatkan Postel A dulu, baru kalian dapat mengajukan,” imbuhnya.
screenshot Tampilan sertifikasi Postel di situs resmi Ditjen SDPPI
Hasan menjelaskan, sertifikat Postel B ini nantinya mulai dipakai bagi mengajukan tanda pendaftaran produk (TPP) pada Kementerian Perindustrian dan dilanjutkan dengan Permohonan Persetujuan Impor pada Kementerian Perdagangan.
Setelah segala perizinan itu selesai, maka Erajaya tinggal menunggu kedatangan iPhone yg diimpor dan siap menjualnya. Belum dijelaskan Hasan secara pasti,
Apple sendiri memang baru mendapatkan sertifikat Postel buat empat macam ponsel, yakni iPhone 6s, 6s Plus, 7 dan 7 Plus. Pantauan KompasTekno pada situs Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, sertifikat ini telah didapat Apple sejak 28 November 2016 lalu.
Baca: iPhone 7 dan 7 Plus Sudah Dapat Sertifikasi di Indonesia
Sebelumnya, proses sertifikasi tersebut sempat terganjal oleh aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kala itu, sertifikat Postel A bagi keempat iPhone ditunda karena menunggu perusahaan melampirkan sertifikat TKDN.
Namun sekarang, mengingat Erajaya telah mampu mengajukan sertifikat Postel B buat produk yg sama, mampu diartikan bahwa Apple sudah memenuhi TKDN tersebut. Dengan demikian, ketika resmi dirilis di Indonesia nanti, Aturan TKDN Lambat, Importir Ketinggalan Tiga Seri iPhone
Source : tekno.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar