PONOROGO, - Dua petani yang berasal Kabupaten Ponorogo, KS (21) dan PK (20) ditangkap polisi karena mengedarkan pil koplo macam double L di Desa Gombang, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.
"Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa plastik berisi 274 butir pil koplo. Selain itu polisi juga menyita empat butir pil warna kuning bertuliskan DMP," ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Kamis (15/12/2016) siang.
Penangkapan beberapa petani itu bermula saat aparat Polsek Slahung mendapatkan keterangan ada seseorang yg menjual pil haram tersebut. Setelah diselidiki, polisi mendapatkan kepastian penjual pil koplo itu adalah KS dan PK.
"Polisi menangkap keduanya ketika berada di Desa Gombang, Kecamatan Slahung. Usai ditangkap kedua tersangka segera dibawa ke Mapolsek Slahung," ujar Sudarmanto.
Selain menyita pil koplo, polisi juga menyita uang Rp 120.000 yg diduga uang hasil penjualan barang terlarang itu.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar