JAKARTA, - Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang (UU) Terorisme secara resmi menyerahkan daftar inventaris persoalan (DIM) kepada pemerintah yg diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Dari total 112 DIM, pansus fokus membahas pada tiga hal, yakni pencegahan, penindakan, dan penanganan korban terorisme.
"Dengan berfokus pada tiga hal itu, ini menunjukan pembahasan revisi UU menunjukan adanya suatu kemajuan. Sebab UU yg lama yakni UU Nomor 15 Tahun 2003, fokusnya cuma pada penindakan," kata Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Muhammad Syafi'i ketika proses penyerahan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
(Baca: RUU Terorisme Akan Memperjelas Teknis Pelibatan TNI)
Ia menilai, ketika ini UU Terorisme yg berbasis penindakan memiliki celah penyelewengan karena proses penanganan bersifat represif.
Syafi'i berharap Indonesia mulai memiliki UU Terorisme yg komprehensif dan mengedepankan pencegahan.
"Selama ini kan penanganan cenderung represif bahkan hampir sebagian besar terduga teroris yg ditangkap mati. Ke depan kalian harus utamakan pendekatan yg preventif. Tak mampu semena-mena," papar politisi Partai Gerindra itu.
(Baca: Prinsip HAM Dinilai Belum Cukup Masif Landasi RUU Pemberantasan Terorisme)
Sementara itu, Yasonna menyatakan pemerintah menyambut baik dan mengatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat yg sudah menyerahkan DIM.
"Kami menyambut baik atas kerja bapak ibu yg telah bekerja berbulan-bulan buat perubahan UU ini. Kami bersiap bagi membahasnya bersama-sama dengan DPR, agar revisi UU ini mampu menjadi UU yg baik dalam memberantas terorisme," papar Yasonna.
Kompas TV Wakapolri: Sudah 9 Pelaku Terorisme DitangkapSource : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar